“Sama (besarnya) dengan tahun lalu Rp 132 per kilogram dari titik distribusi ke RTSM (Rumah Tangga Miskin). Rp 132 per kilogram itu dibagi dua, Rp 100 untuk desa dan Rp 32 untuk kecamatan. Dari Rp 100 itu, Rp 50-nya bantuan provinsi, terus dari Rp 32 itu, Rp 7-nya bantuan provinsi juga,” kata Dedi Suhendi, Kepala Sub Bagian Bina Produksi Daerah pada Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Kamis (27/2/2014).
Diketahui, tahun ini jatah raskin Kabupaten Serang sama dengan jatah tahun lalu, yakni 890.445 kilogram per bulan atau 10.685.340 kilogram per tahun. Raskin itu diperuntukkan bagi 59.363 rumah tangga sasaran (RTS). Jatah per RTS-nya 15 kilogram dengan harga Rp 1.600 per kilogram.
Menurut Dedi, pemberian dana pengiriman raskin sebesar Rp 132 per kilogram itu hanya untuk 320 desa. Enam desa sisanya, pemberian dananya dibedakan, karena medan ke lokasinya sulit seperti berada di pulau, perbukitan, atau pegunungan. Enam desa itu meliputi Desa Pulopanjang (Pulau Panjang) dan Kedungsoka (daerah pegunungan), Kecamatan Puloampel; Desa Cikoneng (Pulau Sangyang), Kecamatan Anyar; Desa Wargasara (Pulau Tunda), Kecamatan Tirtayasa; Desa Cikedung, Kecamatan Mancak, dan Desa Kadukempong, Kecamatan Padarincang.
“Desa Wargasara diberi dana Rp 500 ribu sekali pengiriman, kalau kondisi riilnya sampai ke Pulau Tunda itu Rp 1 juta, tapi ini kan karena sifatnya membantu, jadi belum bisa membantu sepenuhnya. Sedangkan lima desa lainnya Rp 250 ribu sekali pengiriman,” katanya.
Ia menambahkan, raskin tahun ini yang semula belum bisa disalurkan, saat ini sudah bisa diambil. “Dari tanggal 6 Februari kemarin, beberapa kecamatan sudah ada yang menyerap (mengambil),” katanya. (SUTANTO)