SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Rabu (5/3/2014) malam menggelar rapat persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Serang.
“Kita malam ini memulai mengidentifikasi dan perekrutan KPPS,” ungkap Ali Faisal, salah seorang komisioner KPU Kota Serang, sebelum pelaksanaan rapat kepada radarbanten.com di kantor KPU Serang, Rabu (5/3/14) malam.
Pada kesempatan itu, Ali Faisal menjelaskan tentang Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilu DPR, DPRD, dan Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014.
Terkait jumlah anggota, kata Ali Fasial, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 30, anggota KPPS terdiri atas 1 Orang Ketua merangkap Anggota dan 6 orang anggota. Adapun tugasnya yaitu melaksanakan pemungutan dan penghitungan di TPS, serta mengumumkan hasil penghitungan suara TPS.
Rapat pada malam ini, lanjut dia, juga dalam rangka koordinasi dan memberikan pembekalan kepada PPK untuk pembentukan KPPS. (Fauzan Dardiri)