JAKARTA – Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bakal menjalani
sidang pertama Kamis (6/3/2014) pagi ini. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
menyatakan, Wawan didakwa dalam dua sengketa pilkada di MK.
“Penyuapannya itu kalau tidak salah terdiri dari dua,
yang berkaitan dengan Lebak dan juga yang berkaitan dengan Banten
sebenarnya,” katanya yang dilansir jpnn.com, Kamis (6/3/2014).
Menurut Bambang, orang-orang yang terkait dengan sengketa
Pilkada Lebak dan Banten akan dipanggil menjadi saksi untuk Wawan. Saksi yang
kemungkinan akan dihadirkan dalam persidangan di antaranya mantan Ketua MK Akil
Mochtar dan Ratu Atut.
Bambang menuturkan, nama Atut masuk dalam dakwaan Wawan.
“Kalau Atut kaitannya dengan Banten yah dan dalam penyuapan Banten itu
besok juga masuk dalam dakwaan,” tandasnya.
Seperti diberitakan, Wawan sebenarnya dijadwalkan menjalani
persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/2/2014)
dengan agenda pembacaan dakwaan. Karena sakit, persidangan itu pun ditunda dan
dibuka kembali pada hari Kamis (27/2/2014).
Meski demikian, Wawan tidak bisa hadir dalam persidangan
hari Kamis (27/2). Dia menjalani perawatan di Rumah Sakit Raden Said Sukanto
Kramat Jati, Jakarta Timur karena penyakit demam berdarah. Setelah sembuh,
Wawan dikembalikan ke Rutan KPK, Senin (3/3) lalu. (jpnn)