SERANG – KPU Kota Serang pada 9 Maret 2014 akan menginventarisasi orang-orang yang akan menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sesuai ketentuan, KPPS harus sudah terbentuk 30 hari sebelum pemungutan suara.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin pada rapat pembentukan KPPS dengan para PPK se-Kota Serang, Rabu (5/3) malam, di kantor KPU Kota Serang. Heri menegaskan, KPU akan memantau adanya informasi mengenai adanya upaya segelintir caleg yang akan dan telah mengkondisikan calon anggota KPPS. “Ketika PPS merekrut KPPS agar memperhatikan rekam jejaknya. Hindari mereka yang punya hubungan kekerabatan dengan caleg tertentu. Ini demi menjaga integritas,” kata Heri.
Heri menegaskan, pihaknya mewanti-wanti agar PPK dan PPS selektif dan teliti dalam menentukan nama-nama calon anggota KPPS. Mereka harus diseleksi bukan saja dari sisi administrasi, juga kapasitasnya.
Pengarah Pokja Pembentukan KPPS pada KPU Kota Serang Fierly MM menjelaskan, ada 8.834 orang anggota KPPS yang akan direkrut. Masing-masing 7 orang untuk setiap TPS. Jumlah TPS yang ada di Kota Serang sejumlah 1.262.
“Kami akan berkoordinasi dengan Panwaslu untuk memotret jejak rekam para calon anggota KPPS itu. Prinsipnya, kami berusaha untuk tidak meloloskan calon anggota KPPS yang memiliki track record kurang baik, serta memiliki kekerabatan langsung dengan caleg. Ini untuk meminimalisasi konflik kepentingan. Karena apa yang terjadi di TPS adalah jantung dari pelaksanaan pemilu,” kata Fierly. (Fauzan Dardiri)