SERANG – Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kota
Tangerang yang akan melakukan pemungutan suara ulang bertambah menjadi 66 TPS.
Sebelumnya, jumlah TPS yang akan melaksanakan pemungutan ulang di Kota
Tangerang sebanyak 58 TPS. Hingga siang ini, KPU Provinsi Banten menerima
pemungutan suara ulang bertambah di delapan TPS lainnya.
Dari laporan yang diterima KPU Provinsi Banten siang ini,
Jumat (11/4/2014), jumlah TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang
menjadi 70 TPS. Kota Tangerang sebanyak 66 TPS, Kabupaten Serang tiga TPS
dan Kabupaten Lebak sebanyak satu TPS.
“Baru dapat SMS (pesan singkat-red) lagi dari Kota
Tangerang bertambah delapan,” ujar Ketua Divisi Pemungutan Suara KPU
Banten Syaeful Bahri kepada radarbanten.com, melalui ponsel.
Sebelumnya diberitakan bahwa 62 TPS di Banten terpaksa harus
mengulang pemilu legislatif. Pasalnya, terjadi kesalahan berupa tertukarnya
surat suara. (WAHYUDIN)