JAKARTA – Pengacara ternama Rudi Alfonso mengakui bahwa ia
pernah diundang oleh Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah ke Hotel
Sultan, Jakarta pada 13 September 2013 lalu. Hal ini disampaikan Rudi saat
menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan Pilkada
Lebak di Mahkamah Konstitusi dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias
Wawan.
“Saya memang diundang Bu Atut melalui ajudannya untuk
berkonsultasi karena Amir Hamzah dan Kasmin yang dicalonkan Golkar meminta
bantuan ke Golkar. Lalu melalui Ibu Atut meminta bantuan saya,” ujar Rudi
dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, (12/11).
Meski demikian, Rudi mengaku ia tidak memenuhi permintaan
Atut untuk menjadi pengacara bagi pasangan calon bupati dan wakil Bupati Lebak,
Amir-Kasmin. Pasalnya, kata dia, fakta dan bukti yang akan diungkap pasangan
itu di MK dirasanya tidak cukup untuk memperoleh kemenangan. Pengurus divisi
hukum di Partai Golkar itu juga mengaku ia hanya menyarankan agar Pilkada
Tangerang yang diajukan di MK. Sedangkan Pilkada Lebak sebaiknya tidak
diajukan. “Saya ketahui bahwa itu lemah jika diajukan jadi saya
tolak,” tegas Rudi.
Rudi menyatakan saat itu Atut setuju dengan sarannya agar
Pilkda Lebak tidak digugat ke MK. Setelah itu, Rudi mengaku ia langsung
meninggalkan Hotel Sultan sehingga tak tahu lagi pembahasan Ratu Atut dengan
Amir Hamzah dan Kasmin selanjutnya. (flo/jpnn)








