SERANG – Pemilik Saiful Mujani Reseach and Cosulting (SMRC) Saiful Mujani akhirnya memenuhi panggilan Bawaslu Banten terkait dugaan aduan kampanye hitam. Saiful Mujani dilaporkan lantaran pada 7 dan 8 Juni 2014, pada acara di sebuah hotel di Desa Bulakan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, dianggap telah melakukan kampanye hitam terhadap Prabowo Subianto. Mengenai bentuk spesifik pelanggaran kampanye atau kampanye hitam, Bawaslu Banten masih melakukan pendalaman.
Saiful Mujani datang di Kantor Bawaslu Banten pukul 13.25 WIB. Ia mengenakan kemeja lengan pendek biru dan celana bahan katun hitam. Dia bersama salah seorang rekan dari SMRC menamani Saiful Mujani.
Saiful Mujani dilaporkan juru bicara tim advokasi Prabowo-Hatta pada Senin (9/6/2014) ke Bawaslu Banten. Pada panggilan pertama tanggal Kamis (13/6/2014) Saiful Mujani tidak memenuhi panggilan. Hari ini Saiful Mujani mendatangi kantor Bawaslu Banten.
Hingga berita ini diturunkan pukul 15.23 WIB, Saiful Mujani masih menjalani pemeriksaan di ruang Pengaduan dan Pengawasan Pemilu Bawaslu Banten. (Wahyudin)