CILEGON – Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menjalani libur nasional pada perhelatan Pilpres yang jatuh pada Rabu (9/7/2014) mendatang. Hal itu sesuai dengan instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 061.2/1737/Org tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 sebagai Hari Libur Nasional yang disebarluaskan oleh Bagian Organisasi Setda Kota Cilegon kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemkot Cilegon, Senin (7/7/2014).
“Suratnya kita terima dari Wakil Walikota tadi pagi, langsung kita sebar luaskan,” ujar Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Cilegon Didin S Maulana.
Dalam surat yang ditandatangan oleh Wakil Walikota Edi Ariadi itu diketahui edaran itu mengacu kepada Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2014 tentang perihal yang sama. “Surat itu sudah kita edarkan ke 36 SKPD dan BUMD,” pungkasnya.
Diketahui, untuk peran PNS sendiri, pemerintah melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengingatkan agar aparatur kembali bersikap netral dalam Pilpres 2014. (Devi Krisna)