SERANG – Pemilik kos-kosan dan ruko harus hati-hati menyewakan tempat kepada konsumen. Hal ini untuk membatasi ruang gerak jaringan terduga teroris yang mengembangkan sayap dan melakukan gerakan perekrutan serta melakukan aksi teror.
Hal ini disampaikan Kapolres Serang AKBP Yudi Hermawan kepada wartawan. “Mengontrakan ruko dan rumah harus tahu siapa yang mengontrak. Harus ada lapor satu kali dua puluh empat jam ke RT setempat,” jelasnya di Mapolres Serang, Selasa (26/8/2014).
Dikatakan Yudi, pemilik kosan dan ruko harus melakukan tatap muka dengan pengontrak. “Kita juga lakukan razia di kos-kosan dengan rutin. Tujuannya kan untuk itu,” lanjutnya.
Ditanya apakah pihak polres merasa kecolongan dengan adanya sindikat teroris di wilayah hukumnya, Kapolres mengaku ini target yang masuk ke wilayah hukumnya belum lama ini. “Belum lama, tapi memang target lama dari Densus 88 yang kebetulan masuk ke sini,” pungkasnya. (Wahyudin)