CILEGON – Kendati telah mengembalikan ijazah asli milik kedua mantan pekerjanya, PT Mutiara Kasih masih dibebankan dengan kewajibannya untuk memenuhi hak normatif Rosed Dinar Yulianty (28) dan Meilani (34), yang di PHK sepihak oleh pihak perusahaan pada akhir Agustus silam.
Hal ini juga tertuang dalam kesepakatan bersama antara kedua belah pihak, antara kedua mantan pekerja itu dengan perusahaan yang menaungi tiga unit usaha yakni Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA), Klinik dan Apotik Mutiara Bunda itu.
“Terkait dengan hak hak normatif keduanya, seperti Jamsostek dan lain sebagainya akan diselesaikan pada tanggal 27 (November-red) nanti. Kita akan fasilitasi dan dilakukan di kantor kami,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Cilegon, Erwin Harahap usai penyerahan pengembalian ijazah kedua mantan pekerja itu di Kantor Disnaker Cilegon, Rabu (19/11/2014) sore. Baca: Ijazah Dikembalikan, Mantan Karyawati Mutiara Kasih Minta Didoakan Lulus CPNS.
Sementara itu, Purwanto, Penasehat Ketenagakerjaan PT Mutiara Kasih mengaku pihaknya siap menyelesaikan hak normatif kedua mantan pekerja tersebut. “Ya, itu (hak normatif-red) nanti akan kita selesaikan. Nanti kan akan ada pembahasan lagi untuk mencarikan solusi yang terbaik sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan,” katanya.
Sebaliknya, dalam kesepakatan bersama itu pihaknya juga meminta kepada kedua mantan pekerjanya itu untuk bersedia mencabut pengaduan perselisihan hubungan industrial di Disnaker Cilegon dan mencabut pengaduan atau laporan yang sebelumnya sempat dilayangkan oleh kuasa hukum keduanya ke Polda Banten.
“Insya Allah, besok (Kamis-red) berkemungkinan saya bersama Rosed akan mencabut pengaduan kami ke Polda Banten, setelah kami berkonsultasi dengan kuasa hukum kami,” ujar Meilani. (Devi Krisna)









