SERANG – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Tingkat Kota Serang, hari ini menggelar rapat untuk menetapkan tarif angkutan pasca-kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, di Hotel Abadi, Senin (24/11/2014).
“Pada hari kita menggelar rapat terkait dengan penetapan tarif anggkutan,” ungkap Kepala Dishubkominfo Kota Serang Syafrudin kepada wartawan.
Diketahui, pada hasil rapat internal Dishub sebelumnya, menghasilkan dua opsi untuk kenaikan tarif BBM. Opsi pertama disesuaikan dengan hitungan prosentase kenaikan BBM berkisar 30,8 persen berkisar Rp3.800 atau dibulatkan Rp4.000 yang sebelumnya Rp2.700 dibulatkan Rp3.000.
Sementara Opsi kedua berdasarkan aturan pemerintah melalui Kementrian Perhubungan, menghitung dengan harga per kilometer mencapai Rp375. Di Kota Serang angkutan umum memiliki rata-rata jarak tempuh 12 Km dikali 375 atau Rp4.250 dan dibulatkan menjadi Rp4.500.
“Mudah-mudahan pada kesempatan rapat ini bisa secepatnya mengambil keputusan atas tarif angkutan untuk di Kota Serang,” jelas Syafrudin.
Rapat penetapan tarif angkutan ini dihadiri oleh perwakilan Pihak Kepolisian Polda Banten, Polres Serang, Organisasi Angkutan Darat(Organda), Tokoh Masyarakat, Paguyuban Angkutan Kota, Dinas Tata Kota, Dinas Pekerjaan Umum dan Lembaga Pendidikan (Akademisi). (Fauzan Dardiri)***