CILEGON – Sebuah salon esek-esek di Jalan Raya Anyer, tepatnya di kawasan Krenceng, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Cilegon digerebeg oleh polisi, Selasa (23/6/2015) dini hari tadi. Salon tersebut dihiasi papan nama bertuliskan Princess Salon.
Penggerebegan ini menyusul adanya laporan dari warga di sekitar lokasi yang mengaku resah dan mencurigai aktivitas salon lantaran mempekerjakan perempuan-perempuan yang berpakaian seksi dan kerap dikunjungi oleh sejumlah pria hidung belang, meskipun di bulan suci Ramadan.
Benar saja, saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati salah seorang pekerja salon asik berduaan di dalam kamar tengah melayani tamunya.
“Saat kami datangi, salon itu benar saja melakukan kegiatan prostitusi. Bahkan, salah seorang pekerjanya dalam kondisi tanpa busana dan hanya mengenakan bra pada saat itu. Sementara usaha salon dan potong rambutnya hanya sekadar kedok,” ujar Wakapolres Cilegon Kompol Trie Panungko, Selasa (23/6/2015).
Polisi mengamankan MY (46) yang diduga sebagai mucikari salon, berikut sejumlah barang bukti berupa celana dalam, kondom dan uang tunai sebanyak Rp 400 ribu sisa transaksi. “Uang Rp 400 ribu yang kita amankan itu rinciannya Rp150 ribu untuk sewa kamar, Rp200 ribu untuk tarif esek esek dan sisanya untuk si Mami,” katanya.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, MY akan dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang Kesusilaan. Sementara itu MY mengatakan, dalam menjalankan bisnis prostitusinya ia dibantu oleh tiga orang pekerja. “Dua orang yang kerja, satu lagi tugasnya potong rambut,” kata wanita berambut pirang ini sebelum akhirnya memilih untuk bungkam. (Devi Krisna)