SERANG – Sebanyak 43 terpidana telah divonis hukuman mati oleh pengadilan negeri yang ada di wilayah hukum Banten. Sebelumnya sudah ada delapan terpidana yang sudah dihukum mati.
Kepala Kajati Banten M Suhardy mengatakan, dari 43 terpidana mayoritas sudah divonis bersalah karena kasus peredaran narkotika dan pembunuhan berencana, tinggal menunggu waktu eksekusi.
“Sudah delapan terpidana mati yang dieksekusi dalam dua tahap, namun terpidana asal Filipina batal dieksekusi dia melakukan upaya hukum, jadi sudah tujuh, kita masih ada 43 terpidana mati dalam upaya hukum,” katanya kepada wartawan, Kamis (23/7/2015).
Ia menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan eksekusi tahap ketiga kepada terpidana mati yang tersebar di lapas atau rutan yang ada di wilayah Banten.
“Kita masih menunggu petunjuk pimpinan jaksa agung, kapan waktu eksekusi tahap ketiga, yang jelas tahun ini ada tiga tahap,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suhardy mengatakan, terpidana mati didominasi warga negara asing yang tersangkut masalah peredaran dan kepemilikan narkotika, walupun begitu ada juga terpidana yang divonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana.
“Untuk warga negara kita (WNI) juga ada juga, tapi kasusnya 340 pembunuhan kaya pembunuh Rani di Sukabumi itu, warga negara asing juga ada, rata rata warga negara asing, yang didominasi kasus narkoba,” ungkapnya. (Wahyudin)