CILEGON – Dijebloskannya RJ oleh Kejari Cilegon belum memberikan nafas lega bagi keluarga HLD, korban pencabulan RJ dan sejumlah orang lainnya. Meskipun RJ dipastikan akan ke kursi persidangan menyusul lima pelaku lainnya yang sudah menjalani vonis, namun masih ada satu pelaku lainnya yang masih buron dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Cilegon.
“Saya memberikan apresiasi terhadap kerja aparat penegak hukum. Tapi kami belum puas, karena masih ada satu DPO yang belum tertangkap. Mudah-mudahan kepolisian terus mengingat bahwa masih ada satu PR lagi yang belum dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Rahmat, paman korban kepada radarbanten.com, Jumat (31/7/2015).
Rahmat menambahkan, keluarganya menaruh harapan yang besar pada aparat kepolisian untuk dapat menuntaskan kasus pencabulan yang terungkap pada tahun 2014 itu, dengan menangkap dan menjebloskan SF, kakak kandung RJ yang masih buron.
“Di mata saya, untuk menangkap satu tersangka yang masih buron itu mudah, karena keluarga besar yang satu kabur ini (SF) semuanya berada di Cilegon,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Ferry Rinaldi, menambahkan, dirinya akan terus mengawasi kinerja Polres Cilegon dan memberikan tenggat waktu hingga akhir tahun untuk menangkap SF, guna menuntaskan kasus tersebut.
“Mau tidak mau, ini akan menjadi preseden buruk jika Polres tidak dapat menemukan DPO ini. Kalau hingga akhir tahun ini DPO tidak bisa ditemukan, kinerja Polres Cilegon patut dipertanyakan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, selain dua kakak beradik yang dikenal sebagai tokoh masyarakat di lingkungan Daliran, Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Purwakarta, Cilegon itu, kelima pelaku lainnya yakni SM, HR, GN, IM dan NS yang lebih dulu telah divonis oleh Pengadilan Negeri Serang. (Devi Krisna)