slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Deni Melankolis Divonis 5 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
06-08-2015 17:18:43
in Hukum
Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Deni Melankolis Divonis 5 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Terdakwa kasus dugaan kelalaian berlalu lintas, Deni Melankolis (40), diganjar dengan hukuman selama lima tahun penjara. Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Jahri yang menuntut terdakwa dengan penjara selama lima tahun.

Terdakwa merupakan warga Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, yang menyebabkan korban, Muhammad Zulkifar, warga Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang tewas, pada Maret 2015 lalu.

Baca Juga :

0x1c8c5b6a

0x1c8c5b6a

7 Ribu Siswa Miskin di Pandeglang Diincar Program Sekolah Rakyat

Program Intan Emas di Kabupaten Tangerang Cegah Risiko Dini Kesehatan Balita

“Menyatakan terdakwa telah terbukti sah bersalah mengemudikan kendaraan dengan kelalaian hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Menjauhkan pidana dengan pidana penjara lima tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Serang M Sainal, Kamis (6/8/2015).

Selain divonis kurungan badan selama lima tahun, Deni juga didenda Rp10 juta rupiah subsider dua bulan kurungan. Deni dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan primer JPU Kejari serang pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pantauan radarbanten.com, suasana sidang berjalan mencekam. Kerabat korban yang ikut menghadiri sidang tampak masih menaruh kekecewaan kepada terpidana.

Satu pleton Polisi Sat Sabhara Polres Serang diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan jalannya sidang. Deret kursi bagian kiri persidangan penuh terisi oleh petugas. Sebagian berjaga di lorong pengadilan.

Usai mendengarkan vonis, Deni harus menunggu hingga keluarga korban pulang dan membubarkan diri. Setelah suasana mulai lengang, petugas mengawal Deni hingga masuk ke dalam mobil dari Kejari Serang yang akan mengantarkan Deni ke Lapas Kelas II A Serang.

Untuk diketahui, kasus kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada Minggu (29/3/2015) siang. Saat itu terdakwa Deni Melankolis yang berprofesi sebagai security, tengah mengemudikan mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi A 1374 FE dari arah Palima menuju Ciomas tepatnya di Jalan Raya Palka, Kampung Cileuwung, Kecamatan Paburan, Kabupaten Serang.

Saat mengendarai mobil itu, terdakwa tidak fokus memperhatikan jalan karena mengemudi sambil memindahkan anaknya yang tertidur dan hampir terjatuh dari kursi mobil. Selain itu, faktor kelelahan membuat Deni mengantuk hingga tidak sadar jika mobil yang dikemudikannya sudah keluar jalur hingga akhirnya menabrak sepeda motor Kawasaki Ninja bernomor polisi A 2634 FI yang dikemudikan Moch Zulfikar.

Akibat kecelakaan lalu lintas itu, korban Moch Zulfikar mengalami luka cukup serius di bagian lengan, telapak kaki dan patah tungkai kanan. Nyawa korban tidak tertolong setelah kondisinya memburuk saat dirawat di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara Minggu (29/3/2015) sekitar pukul 14.00 WIB. (Wahyudin)

Previous Post

Mau Ganti Nama Belakang Jadi Nama Suami? Pikir-Pikir Dulu Deh!

Next Post

Selfie Sore-sore di Situ Rawa Arum…

Related Posts

Uncategorized

0x1c8c5b6a

by Agung S Pambudi
Selasa, 17 Juni 2025 00:06

0x1c8c5b6a

Read moreDetails

0x1c8c5b6a

7 Ribu Siswa Miskin di Pandeglang Diincar Program Sekolah Rakyat

Program Intan Emas di Kabupaten Tangerang Cegah Risiko Dini Kesehatan Balita

Dinas Pariwisata Banten Targetkan 22 Juta Kunjungan Wisatawan di Tahun 2025

Pemkot Serang Bakal Bentuk Satgas Penyelamatan Aset

Bantu Sediakan Air Minum, Taruna dan Taruni Bangun Instalasi Desanilasi

PKK, DWP dan Fatayat NU Lebak Sepakat Bantu Ketahanan Keluarga di Lebak

Gunakan Sempadan Irigasi, Puluhan Bangli di Pandeglang Akan Ditertibkan

Ini Dia Aset yang Bakal Dilakukan Pencatatan Ulang oleh Pemkot Serang

Next Post
Selfie Sore-sore di Situ Rawa Arum…

Selfie Sore-sore di Situ Rawa Arum...

Proses Seleksi Elit Parpol Sebabkan Politik Uang

Proses Seleksi Elit Parpol Sebabkan Politik Uang

Didesak Siapkan Pengganti Dimyati, Ini Kata MUI Cilegon

Didesak Siapkan Pengganti Dimyati, Ini Kata MUI Cilegon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses



Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

0x1c8c5b6a

by Agung S Pambudi
Selasa, 17 Juni 2025 00:06

0x1c8c5b6a

0x1c8c5b6a

by Agung Pambudi
Senin, 16 Juni 2025 23:46

0x1c8c5b6a

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak