Sekretaris MUI Kota Cilegon, Ismatullah mengatakan, belum adanya penggantian Dimyati, lantaran yang bersangkutan saat ini masih mengupayakan Peninjauan Kembali (PK), terkait dengan status hukumnya ke Mahkamah Agung.
“Memang benar belum ada penggantian (Ketua MUI), soalnya kita masih menunggu, karena beliau (Dimyati) mengajukan PK, mengingat ada peraturan dari Presiden itu, bahwa masalah kesalahan administrasi oleh anggota legislatif, maka tidak bisa dipidanakan. Jadi sekarang belum ada keputusan akhir,” ujarnya kepada radarbanten.com, melalui sambungan telepon, Jumat (9/10/2015).
Meski MUI Kota Cilegon hingga kini belum memiliki pimpinan, kata dia, hal itu tidak menghambat kinerja organisasi keagamaan tersebut. “Ketua – ketua kita (MUI), seperti Ketua I maupun Ketua II tetap aktif. Tidak ada permasalahan, meskipun Ketua Umum non aktif,” katanya.
Diketahui, pasca adanya penahanan Dimyati, MUI Provinsi Banten langsung bereaksi, dengan mendesak MUI Kota Cilegon agar melakukan rapat pimpinan untuk menunjuk Ketua Umum yang baru. Namun hingga saat ini MUI Banten belum menerima kabar adanya rencana penggantian tersebut.
“Memang sejauh ini kita belum menerima adanya penggantian itu (Ketua MUI). Waktu itu memang kita minta sesegera mungkin, tapi tidak kita tenggat. Karena kami khawatir akan terjadi stagnan, kemandegan di dalam kepemimpinan,” ujar Sekretaris MUI Banten, Zakaria Syafei melalui sambungan telepon.
Sebelumnya, lanjut Zakaria, pihaknya pernah melayangkan teguran secara lisan agar MUI Kota Cilegon segera menentukan pengganti Dimyati. “Mereka (MUI Cilegon) sempat mengatakan bahwa cukup kesulitan mencari figur pengganti. Tapi, kalau memang belum juga ditunjuk ketua baru, kita akan kembali layangkan teguran,” tandasnya. (Devi Krisna)