SERANG – Tim Auditor dari Inspektorat Pemerintah Provinsi Banten menemukan kejanggalan tanda tangan dan paraf Ketua Yayasan Lembaga Banten Muda Indonesia (LBMI), A Faisal Taufik. Kejanggalan tersebut diduga berupa pemalsuan paraf pada lembar honorarium peserta kegiatan yang diselenggarakan yayasan yang menerima dana hibah Banten tahun 2013 sebesar Rp2 miliar ini.
“Karena karakter tulisan penandatanganan (peserta) sama, tarikannya,” ujar Auditor Inspektorat Banten, Yan Junjung ketika menjadi saksi ahli dalam persidangan lanjutan korupsi dana hibah Banten 2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Serang, Senin (16/11/2015).
Dalam persidangan, Yan mengungkapkan bahwa tarikan tulisan pada laporan peserta sama dengan Ketua Lembaga Yayasan Lembaga Banten Muda Indonesia. “Ballpoint-nya nggak tau. Soalnya kita hanya dapat (berkas laporan) fotokopinya,” terangnya.
Honorarium yang menggunakan tanda tangan yang diindikasi dilakukan satu orang tersebut mencapai Rp780 juta untuk 22 kegiatan. “Kita melihat di sini ada kelalaian yang dilakukan oleh Ketua Lembaga. Seharusnya ketua membelanjakan anggaran sesuai dengan sasarannya. Tapi kenyataannya dibelanjakan tidak sesuai tujuan yang ada di proposal,” katanya.
Menanggapi kketerangan saksi tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Banten Muda Indonesia (LBMI) A Faisal Taufik membantah bahwa dirinya telah memalsukan tanda tangan pada laporan pertanggungjawaban kepada Biro Kesra Pemprov Banten. “Tentu saja beda. Ini kan paraf dan tanda tangan,” kilahnya.
Ketua Majlis Hakim, Jesden Purba, sempat menanyakan standar besaran honorarium peserta kegiatan di Kota Serang. “Apa tiap orang itu Rp200 ribu. Sedangkan yang menggunakan sopir pribadi saja honornya Rp150 ribu,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp2 miliar dari Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2013, yakni A Faisal Taufik, Ketua Yayasan Banten Muda Indonesia (BMI).
Tersangka ditahan setelah Kejari Serang menerima pelimpahan berkas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Tersangka A Faisal Taufik ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang, Senin (15/6/2015). Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan pemberkasan.
Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kejati Banten mengatakan, dugaan kerugian negara atas dana hibah ini sekitar Rp1,7 miliar dari dana hibah yang digelontorkan Pemprov Banten senilai Rp2 miliar. Dugaan ini berdasarkan hasil audit dari para auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (Wahyudin)








