SERANG – Saat ini, Komisi Informasi (KI) Banten tengah melakukan penilaian terhadap seluruh badan publik di tingkat Provinsi Banten dan kabupaten/kota se-Banten. Badan pubik yang benar-benar mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nantinya diberikan peringkat dan KI Banten akan mengumumkan badan publik terbaik tahun 2015 pada pertengahan Desember 2015.
“Saat ini pemeringkatan memasuki tahap pemantauan website. Setelah itu akan dilakukan visit ke setiap PPID yang ada di badan publik dan kabupaten/kota. Untuk visitasi waktunya masih dirahasiakan karena akan dilakukan secara mendadak. Pemeringkatan ini diketuai Wakil Ketua KI Banten, Hilman,” ungkap Ade Jahran, Ketua Divisi Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) KI Banten saat dihubungi radarbanten.co.id, Selasa (17/11/2015).
Dijelaskan Ade, sebelumnya tim menyebar angket ke semua badan publik. Kemudian badan publik itu mengembalikan angket itu yang nantinya akan dicocokan saat visitasi. Apakah isian angket sesuai dengan fakta di lapangann atau tidak.
Mantan wartawan ini mengatakan, selain implememtasi UU KIP, yang menjadi penilaian juga tentang ketaatan badan publik terhadap Perki Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). Penilaian yang dimaksud antara lain informasi terkait badan publik meliputi kedudukan, domisili, maksud dan tujuan, struktur dan profil singkat organisasi badan publik, kebijakan serta aturan yang telah dikeluarkan badan publik. Kemudian informasi kegiatan dan kinerja badan publik yang meliputi ringkasan program kerja, laporan akses informasi publik dan agenda penting lainnya.
“Selanjutnya informasi tentang laporan keuangan meliputi rencana dan realisasi keuangan, informasi neraca, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan, dan daftar investasi maupun aset. Serta informasi yang diatur dalam perundang-undangan lainnya,” kata Ade yang juga alumnus SMU Negeri Cikeusal ini. (Fauzan Dardiri)








