SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Proses seleksi anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten mandek di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten. Alhasil, hingga kini belum ada kejelasan nasib dari para peserta yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos oleh Panitia Seleksi (Pansel) anggota KI Banten.
Diketahui, pansel sendiri sudah mengumumkan nama-nama calon anggota dan sudah menyerahkannya kepada Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar pada 16 November 2023. Sedikitnya terdapat 15 nama yang telah dinyatakan lolos oleh pansel setelah mengikuti beberapa tahapan tes.
“Tanggal 16 November kemarin pansel menyerahkan 15 besar calon Komisioner KI Banten ke Pj Gubernur Banten,” kata anggota pansel KI Banten, Subandi kepada Radar Banten, Selasa 2 Januari 2023.
Setelah itu Pj Gubernur menyerahkan 15 calon tersebut ke DPRD Banten. Untuk uji kelayakan dan kepatutan atau UKK di Komisi I DPRD Banten. Namun, hingga kini belum ada proses tahapan lebih lanjut.
“Saat ini nama-nama tersebut ada di Komisi I, Tapi saya belum dapat info terbaru . Tugas pansel sampai menyerahkan 15 nama ke Pj Gubernur,” ucapnya.
Pansel sendiri sudah selesai masa tugasnya usai menyerahkan nama-nama kepada Pj Gubernur Banten yakni pada 16 November 2023.
“Setelah UKK oleh DPRD, diserahkan ke Pj Gubernur. Selanjutnya Pj menetapkan. Sementara pansel berkahir masa tugas saat menyerahkan 15 nama ke Pj Gubernur. Tertanggal 16 November kemarin.,” ucapnya.
Ia menyebut, seharusnya sudah dilakukan pembahsan tentang UKK oleh Komisi I DPRD Banten, sebab berdasarkan Peraturan Komisi Informasi bahwa waktu kerja Komisi I DPRD Banten untuk melaksanakan UKK itu yakni 30 hari pasca diterimanya surat dari Pj Gubernur.
“Kalau lewat atau tidaknya saya kurang paham, tergantung dari Pj menyerahkan ke DPRD Bantennya tanggal berapa. Nanti setau saya hasil UKK sendiri bakal dibuat ranking,” pungkasnya.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Aditya