SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Banten Karna Wijaya angkat bicara perihal kegaduhan pengangkatan jabatan Komisi Informasi (KI) Banten yang baru dijabatnya. Dimana, kegaduhan itu dipicu oleh pernyataan Moch Ojat Sudrajat Wakil Ketua KI Banten.
Ojat menyebut jika pengangkatan Karna Wijaya dinilai menyalahi aturan dan bertentangan dengan Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 59 diundangkan pada 28 Oktober 2024 yang mengatur tentang posisi jabatan Sekretaris KI Provinsi Banten.
Padahal, kata Karna, pengangkatannya ini memiliki dasar aturan yang jelas yakni Surat Keputusan Kepala Dinas No. 188.4/Kep.089/II/2024 tentang perubahan Keputusan Kepala Dinaskominfosp tentang No. 188.4/Kep.013-Diskominfo/I/2024.
Perubahan Keputusan sebagaimana dimaksud pada point 1 di atas merujuk kepada Perkominfo No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, yang dalam Pasal 20 Ayat (2) menyatakan bahwa: “Dukungan Administrasi, keuangan, dan tata Kelola komisi informasi di daerah sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat eselon tiga yang tugas dan fungsinya membidangi kesekretariatan Dinas”;
Permenkominfo No. 8 Tahun 2019 sebagaimana dijelaskan pada poin 2 di atas, kemudian dicabut dengan Permenkominfo No. 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika yang dalam Pasal 27 ayat (4) yang menyatakan bahwa : “Sekertariat Komisi Informasi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya membidangi kesekretariatan Dinas”;
“Kedua aturan itu secara terang benderang mutatis mutandis bahwa ‘Sekretaris Komisi Informasi Provinsi Banten wajib dijabat oleh Sekretaris Dinskominfosp Provinsi Banten’, yang secara teoritik dalam hukum administrasi negara disebut ‘Ex Officio=karena jabatannya’. Artinya siapapun yang menjabat Sekdiskominfosp Provinsi Banten otomatically menjadi Sekretaris merangkap Panitera Komisi Informasi Provinsi Banten, sepanjang regulasi (Perkominfo No. 1 tahun 2024) tidak diubah atau dicabut,” kata Karna dalam siaran persnya.
Perihal Perki No. 1 Tahun 2024 Tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi Pasal 59 yang dipermasalahkan Ojat, Karna menjelaskan, dalam pasal itu juga jelas bahwa
Sekretariat Komisi Informasi provinsi dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara fungsional kepada Ketua Komisi Informasi provinsi dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala perangkat daerah yang melaksanakan tugas di bidang komunikasi dan informasi.
Frase ‘dibidang informasi dan komunikasi’ di atas adalah merujuk kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini adalah Diskominfosp Banten sebagaimana diatur dalam Pergub No. 48 tahun 2022 tentang Kedudukan, susunan organisasi tugas pokok dan fungsi, uraian tugas, dan tata kerja dinas daerah; bahwa berdasarkan Perkominfo No. 1 Tahun 2024 dan Perki No. 1 Tahun2024 sebagaimana dijelaskan pada poin 4 dan 5 di atas, Kepala Diskominfosp menyampaikan usulan kepada Gubernur untuk menetapkan Sekdiskonfosp sebagai Sekretaris (merangkap Sekretaris Persidangan) Komisi Informasi Provinsi Banten melalui Biro Hukum Setda.
Meski demikian, ia tidak menampik jika jabatannya sebagai Sekretaris KI Banten sudah berakhir pada 31 Desember 2024 lalu. Namun hal itu telah dikoreksi atas nota dinas dari Plt Kadiskominfosp, sehingga saat ini Karna masih menjabat sebagai Sekretaris KI Banten
“Bahwa benar penunjukan saya sebagai Sekretaris Komisi Informasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas No. 188.4/Kep.089/II/2024 telah berakhir per 31 Desember 2024 dan Kasubag Umpeg Diskominfosp telah menyampaikan draft nota dinas kepada Plt. Kadiskominfosp perihal permohonan penerbitan surat Keputusan Gubernur dilampiri draft surat Keputusan Gubernur, untuk dikoreksi dan/atau ditandatangani, kemudian disampaikan kepada Plt. Kepala Biro Hukum untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi