SERANG – Staff Ahli Bidang Pembangunan Pemkot Serang, Toha Sobirin, menjalani sidang perdana dalam kasus diduga korupsi dalam kasus proyek pengadaan alat olahraga senilai Rp2,1 miliar pada anggaran tahun 2013.
Toha Sobirin saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Serang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen pada Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Alat Olah Raga (Belanja Modal Pengadaan Alat Olah Raga Permainan dan Bela Diri) di Dinas Pemuda, Olah Raga Pariwisata dan Kebudayaan Kota Serang Tahun Anggaran 2013.
Sidang yang dipimpin oleh Majlis Hakim Epiyanto berlangsung dengan pembacaan dakwaa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Fadhil Regan. Terungkap dalam persidangan bahwa kasus korupsi pengadaan alat olahraga tersebut, bermula saat Tb Aan Andriawan pada September 2013 di kantor Disporaparbud Kota Serang menghubungi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Nasir menanyakan kegiatan apa saja yang akan dilakukan pelelangan di Disporaparbud Kota Serang Tahun Anggaran 2013.
Nasir menjelaskan kepada Tubagus Aan Andriawan bahwa terdapat kegiatan pengadaan alat olah raga di Disporaparbud Kota Serang Tahun 2013. Setelah mengetahui terdapat kegiatan pengadaan alat olah raga di Disporaparbud Kota Serang Aan Andriawan meminta Nasir untuk mengkondisikan CV Viefar Mediatama yang dipimpin M Nurdin Afrizal selaku Direktur menjadi pemenang kegiatan tersebut.
Menanggapi permintaan tersebut, Nasir mengatakan tidak bisa mengarahkan siapa yang akan jadi pemenang. Untuk pemenang Nasir mempersilahkan Tubagus Aan Andriawan untuk bertanya langsung kepada Andi Heriyanto, sebagai Ketua ULP Kota Serang.
Tak cukup disitu Aan pada Oktober 2013, Tubagus Aan Andriawan dan M Nurdin Afrizal selaku Direktur CV Viefar Mediatama menemui Terdakwa di ruangannya menanyakan tentang pelaksanaan lelang pengadaan alat olah raga.
Atas desakkan Tubagus Aan Andriawan, Toha Sobirin lalu memanggil Nasir serta Kabid Olahraga Heruna Jaya dan Andi Heriyanto ke ruangan kerjanya, menanyakan tentang persiapan lelang pengadaan pekerjaan alat olahraga permainan dan beladiri.
Terdakwa memerintahkan Nasir beserta Heruna Jaya untuk melakukan survey harga barang yang berstandar dan mencari informasi mengenai spesifikasi peralatan olahraga permainan dan beladiri kegiatan pengadaan alat olah raga permainan dan bela diri ke Kemenpora di Jakarta. Terdakwa juga memerintahkan Andi Heriyanto untuk segera melaksanakan lelang dan meminta supaya CV Veifar Mediatama diperhatikan sebagai pemenangnya.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” ujar JPU Kejati Banten Fadhil Regan, di Pengadilan Tipikor PN Serang, Selasa (1/12/2015).
Berdasarkan Surat Perjanjian kontrak kerja pengadaan barang nomor 900/02/KKPB/A.OLGA/2013 tanggal 06 Desember 2013 dilaksanakan oleh CV Viefar Mediatama dengan nilai kontrak sebesar Rp2.121.059.000.
Desember 2013, Aan Andriawan bersama M Nurdin dan Afrizal bertemu Nia Kurniawati kembali melakukan pertemuan. Aan mengajukan kerjasama untuk belanja alat-alat olah raga permainan dan beladiri, di mana Nia Kurniawati akan mendapatkan imbalan keuntungan sebesar lebih kurang Rp200 juta. Atas ajakan kerjasama tersebut Nia Kurniawati tergiur menyetujuinya. Selanjutnya Tubagus Aan Andriawan, M Nurdin Afrizal dan Nia Kurniawati membuat kesepakatan untuk membuat surat kuasa direktur.
Akibat persekongkolan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp681.799.300. Terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Wahyudin)








