CILEGON – Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cilegon sebesar Rp3,078 juta yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang Pengupahan melalui SK Gubernur Banten, dinilai Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel (FSBKS) Cilegon sarat muatan politis.
Lahirnya PP itu dianggap sebagai desain besar dari segelintir pihak untuk menekan upah layak sebagaimana yang diharapkan buruh. Buruh mendesak agar PP 78 itu dibatalkan dan Gubernur segera merevisi nilai UMK Cilegon 2016, sesuai dengan yang diharapkan yakni sebesar Rp3,110 juta.
Baca Juga : Tolak SK Gubernur tentang UMK Ribuan Buruh Cilegon Demo
“Idealnya PP itu kan dilakukan sosialisasi dulu, ngga bisa langsung diberlakukan seperti Perppu. PP 78 itu terbit tanggal 23 Oktober dan langsung diberlakukan, dan dibarengi juga dengan surat edaran dari Kementerian kepada seluruh Gubernur. Sedangkan pada saat itu, Depeko (Dewan Pengupahan Kota) sudah bekerja dan menetapkan KHL (Kebutuhan Hidup Layak). Kalau (PP) diberlakukan tahun depan, kami masih bisa terima,” ujar Ketua Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel (FSBKS) Cilegon, Sanudin, usai melakukan mediasi dengan Pemkot dan DPRD Kota Cilegon di ruang rapat Walikota, Selasa (1/12/2015) sore.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Erwin Harahap, mengaku Pemkot tidak dapat memenuhi aspirasi buruh dalam hal mengintervensi SK Gubernur Banten nomor 561/Kep.519-Huk/2015 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
Dalam SK yang menetapkan UMK Kota Cilegon 2016 berada pada angka Rp3.078 juta itu, kata dia, sepenuhnya merupakan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Tak kalah akal, pihaknya pun berencana akan menerapkan pasal 42 dalam PP 78 tahun 2015 itu dengan mendesak perusahaan untuk memberlakukan upah baru bagi buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.
“Kalau PP itu dijadikan acuan, berarti kan jelas. Kita juga akan melayangkan surat kepada seluruh perusahaan untuk bipartite dengan buruh karena UMK saat ini hanya berlaku untuk buruh dengan masa kerja satu tahun saja. Sedangkan banyak buruh yang sudah bekerja di atas satu tahun,” katanya kepada Radar Banten Online.
Dalam mediasi itu terungkap, bahwa kebijakan yang tertuang dalam SK Gubernur itu hanya dapat diintervensi oleh elit politik di Kota Cilegon. Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon, Hasbi Sidik, yang hadir dalam kesempatan itu pun belakangan didesak buruh untuk menyikapi terbitnya SK.
“Prinsipnya saya mendukung aspirasi buruh. Namun karena DPRD ini adalah kelembagaan, maka aspirasi ini akan disampaikan dulu ke Ketua (DPRD Cilegon) baru dilayangkan ke Gubernur Banten. Tapi secara pribadi, saya sebagai Ketua Partai Gerindra Cilegon akan mendukung perjuangan buruh ini,” katanya. (Devi Krisna)








