SERANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, pekan depan akan melayangkan surat panggilan pada sebuah perusahaan restoran cepat saji di Kota Serang. Hal ini guna meminta penjelasan isu yang beredar akan penggunaan lemak babi pada makanan di restoran. Ini dilakukan untuk menekankan komitmen pengelola usaha untuk memenuhi unsur kehalalan produk makanan yang dijual.
“Adanya isu pemakaian lemak babi di salah satu toko makanan saji, menjadi isu yang meresahkan masyarakat. Apalagi warga Kota Serang mayoritas muslim yang sangat berkepentingan dalam mendapatkan produk halal. Surat akan kita layangkan Senin besok,” ungkap Sekretaris Umum MUI Kota Serang, Amas Tajudin, kepada wartawan melalui sambungan telepon seluler, Jumat (4/12/2015).
Amas mengatakan, ketentuan dan penjelasan melalui label kehalalan sebuah produk makanan dan minuman, serta sejenisnya bagi umat Islam adalah perintah agama yang sangat mendasar. Sehingga untuk itu pemerintah dan semua pihak harus hadir menjamin kenyamanan kehalalan untuk umat Islam.
“Setiap produk wajib memperbarui sertifikasi halal mereka setiap 6 bulan sekali ke MUI dan wajib lapor bila ada perubahan bahan makanan. Itu dilakukan untuk melindungi konsumen dari barang yang akan mereka konsumsi,” katanya.
Bagi pengusaha yang tidak patuh terhadap ketentuan sertifikasi halal oleh MUI, tambah Amas, perlu diberikan sanksi tegas secara moral dan sosial dari masyarakat. Serta perlu diteliti lebih detail dari aspek legalitas proses perizinannya jika ada unsur kesengajaan menggunakan bahan bahan yang dihukumi haram dalam Islam semisal bahan berasal dari babi.
“Kami (MUI Kota Serang-red) mengimbau masyarakat Islam untuk berhati-hati terhadap makanan dan minuman yang tidak jelas status halalnya. Cara mudah mengetahui kehalalan suatu adalah dengan melihat adakah stempel halal dalam produk tersebut. Cara lain juga dengan membaca bahan dasar makanan yang tertera dalam komposisi,” papar Amas. (Fauzan Dardiri)








