SERANG – Narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang, Jalan Serang-Pandeglang, Tembong, Cipocok Jaya, Kota Serang, harus kehilangan hak pilihnya. Padahal mereka tercatat sebagai warga Kabupaten Serang yang seharusnya dapat berpartisipasi dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2015 hari ini, Rabu (9/12/2015).
Pantauan di Lapas Kelas II A Serang, petugas yang berjaga di bagian pintu penjagaan Lapas menjelaskan tidak ada aktivitas pemungutan suara di dalam Lapas Kelas II A. “Nggak ada, Mas. Beberapa hari kita memang terima surat pemberitahuan dari KPU (Kabupaten Serang). Tapi hari ini nggak ada pemungutan suara. TPS-nya aja nggak ada,” ujar sipir yang menolak disebutkan namanya, Rabu (9/12/2015).
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Lapas Kelas II A Serang Eti Herawati membenarkan di tempatnya bertugas tidak ada proses pencoblosan surat suara. “Iya memang di kita nggak ada pencoblosan. Karena lapas serang kan masuk (wilayah administrasi) Kota Serang,” ujarnya kepada wartawan.
Ketika ditanya apakah ada warga binaan alias narapidana yang berasal dari Kabupaten Serang, Eti dengan segera menjawab tidak ada. “Di Lapas nggak ada warga Kabupaten Serang.”
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa selama ini, baik KPU Provinsi Banten dan KPU Kabupaten Serang tidak pernah melakukan sosialisasi di tempatnya. “Sampai saat ini KPU Provinsi dan Kabupaten Serang memang tidak ada sosialisasi. Satu TPS pun tidak ada,” pungkasnya.
Namun, informasi yang berhasil dihimpun wartawan, ada sebanyak 55 warga Kabupaten Serang kini mendekam di dalam Lapas Kelas II A Serang. Mereka harus kehilangan hak suara akibat tidak adanya proses pemungutan suara di dalam Lapas. (Wahyudin)









