SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Banten menyerahkan para pelaku terduga money politic atau politik uang pada PSU Pilkada Kabupaten Serang ke Gakkumdu Kabupaten Serang.
Penyerahan ini dilakukan karena Gakkumdu Kabupaten Serang mempunyai kewenangan untuk memproses para pelaku.
“Sudah diserahkan ke Gakkumdu Kabupaten Serang, diserahkannya pada malam Sabtu kemarin,” ujar Koordinator Penyidik Gakkumdu Kompol Endang Sugiarto, Senin malam, 21 April 2025.
Endang mengatakan, pihaknya hanya mengamankan para terduga pelaku money politic. Untuk proses pendalaman tindak pidananya ditindaklanjuti Gakkumdu Kabupaten Serang. “Kami dari tim Gakkumdu Provinsi hanya mengamankan,” ujarnya.
Ia membesarkan, jumlah terduga pelaku money politic tersebut bertambah. Sebelumnya, dalam rilis Polda Banten, pelaku money politic berjumlah tujuh orang. “Totalnya ada 12, yang terbaru itu ada di daerah Kopo dan Tunjungteja,” katanya.
Endang mengatakan, para terduga pelaku yang diamankan tersebut merupakan tim pendukung 01 Andika Nanang. Petugas tidak ada yang mengamankan dari pendukung atau tim dari 02 Ratu Zakiyah – Najib Hamas. “Pengakuannya dari 01 semua,” katanya.
Ia menambahkan, dari kasus politik uang itu, petugas mengamankan tunai puluhan juta. Uang tersebut rencananya akan dibagikan kepada masyarakat.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye atau tim kampanye untuk mempengaruhi hasil pemilu, dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-undang tersebut,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana