SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Banten dan Kabupaten Serang menangkap tujuh pelaku terduga money politic atau politik uang pada PSU Pilkada Kabupaten Serang.
Ketujuh pelaku yang ditangkap tersebut diamankan di sejumlah lokasi berbeda. Diduga, mereka telah dan akan membagikan uang untuk kepentingan pemenangan pasangan calon nomor urut 01 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna.
Koordinator Penyidik Gakkumdu Kompol Endang Sugiarto mengatakan, ketujuh pelaku yang diamankan tersebut berinisial ND, MH, SD, AR, MT, WS dan NS.
Penangkapan ketujuh pelaku tersebut berlangsung pada Jumat 18 April 2025 atau menjelang PSU Pilkada Kabupaten Serang. “Total tujuh orang yang kami amankan,” ujarnya, Sabtu 19 April 2025.
Endang menjelaskan, dari ketujuh pelaku tersebut, ND dan MH yang pertama dilakukan penangkapan. Keduanya ditangkap di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal.
Dari penangkapan kedua pelaku ini, petugas mengamankan Rp9,5 juta. Uang tersebut diduga akan disebarkan kepada para pemilih sesuai dengan data nominatif dengan nilai nominal masing-masing calon penerima Rp50 ribu.
“Hal ini dilakukan untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang,” kata pria yang menjabat sebagai Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Banten ini.
Bedasarkan keterangan kedua pelaku, keduanya mendapat uang tersebut dari Andri dan Alex. Keduanya ini merupakan anak anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Partai Golkar berinisial AZ.
“ND dan MH mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang bernama Alex, di mana Alex mendapatkan uang dari Andri. Dan diketahui Alex dan Andri merupakan anak kandung dari AZ anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar,” katanya.
Usai menangkap MD dan NH, petugas mengamankan SD (35) di Kampung Pagadungan, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang.
Dari penangkapan SD, petugas mengamankan uang Rp450 ribu. Rencananya, uang tersebut akan dibagikan kepada masyarakat dengan nominal masing-masing Rp 25 ribu. “Barang bukti Rp 450 ribu,” ungkap mantan penyidik mafia tanah ini.
Endang menjelaskan, setelah menangkap ketiga pelaku tersebut, petugas menangkap empat pelaku lain. Mereka AR, MT, WS dan NS. Keempatnya ditangkap di empat lokasi.
Pelaku AR ditangkap di Kampung Cileget, RT 003, Desa Nyompok, Kabupaten Serang. Dari tangan AR, petugas mengamankan 45 amplop berisi uang Rp50 ribu. Selanjutnya, perempuan MT di Kampung Catang Masjid, Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. “MT ini telah membagikan uang Rp 25 ribu kepada masyarakat yang mempunyai hak pilih sebanyak 43 orang,” ungkapnya.
Lalu dua pelaku lainnya yakni WS dan NS. Keduanya ditangkap di Kampung Nagog, RT 001, RW 001, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. “NS ini staf Desa Julang Kecamatan Cikande. Barang bukti yang diamankan uang Rp2,5 juta,” ujar Endang.
Sementara, barang bukti yang diamankan dari NS uang tunai Rp60 juta. Menurut pengakuan NS, uang itu didapat dari AM staf Desa Julang. “Uang yang diamankan pecahan Rp 50 ribu,” kata Endang.
Akibat perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Setiap orang yang dengan sengaja memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye atau tim kampanye untuk mempengaruhi hasil pemilu, dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-undang tersebut,” tuturnya.
Editor : Aas Arbi











