SERANG – Gubernur Banten Rano Karno enggan berkomentar banyak terkait rekaman antara dirinya dengan Direktur PT Banten Global Development (BGD) yang diperdengarkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti diungkapkan oleh kuasa hukum PT BGD, Boyamin Saiman beberapa waktu lalu.
“Saya tidak tahu apa yang diperdengarkan ke KPK. Rekaman apa? Saya tidak tahu karena saya sendiri belum diperiksa oleh KPK,” papar mantan pemeran si Doel ini saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/12/2015).
Menurut Rano, seharusnya dirinya memberikan keterangan kepada KPK pada tanggal 17 Desember 2015 lalu sesuai surat undangan yang diterima Pemerintah Provinsi Banten. Namun karena pada tanggal 16 Desember 2015 malamnya ia berangkat ke Jepang, ia meminta pemeriksaan tersebut diundur. “Surat permohonan sudah dilayangkan ke KPK. Kemungkinan setelah tanggal 21 Desember ini baru dijadwalkan kembali,” pungkas Rano.
Sebelumnya, kuasa hukum PT BGD, Boyamin Saiman mengatakan, Direktur PT BGD, Ricky Tapinongkol mengungkapkan bahwa Ricky memiliki percakapan antara dirinya dan Rano Karno. Menurut Boyamin, Ricky mengaku akan menjadi justice colaburator untuk mempermudah proses penyidikan kasus suap Bank Banten tersebut.
Untun diketahui, pada satu Desember 2015 lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah rumah makan di wilayah Serpong, Tangerang, Banten, terkait dugaan suap dan pemerasan izin pendirian Bank Banten terhadap Direktur PT BGD Ricky Tapinongkol dan dua anggota DPRD Provinsi Banten, yaitu Tri Satrya Santosa dan Sri Mulya (SM) Hartono.
Dalam OTT, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah US$ 11 ribu dan Rp60 juta. Secara mengejutkan, menurut keterangan lembaga anti rasuah itu, transaksi tersebut bukan yang pertama kali. (Bayu)