SERANG – Jelang persiapan relokasi pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Pasar Induk Rau (PIR) ke lantai dua PIR, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang minta kepada pengembang agar uang sewa yang dipungut nanti tidak memberatkan PKL.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi (Disdagperinkop) Kota Serang, Akhmad Benbela mengatakan, pihaknya sudah mengimbau dan mensurport para PKL untuk mempersiapkan dan menempati auning yang telah disiapkan pihak pengembang.
“Relokasi ini tidak hanya Disdagperinkop saja, akan tetapi banyak SKPD (satuan kerja perangkat daerah,red) yang terlibat dalam hal ini, seperti Dinas Tata Kota (DTK), Satpol PP, dan kepolisian juga,” kata Benbala kepada wartawan melalui sambungan telepon seluler, Senin (21/12/2015).
Benbela juga meminta, kepada pihak pengembang PT Pesona Banten Perada untuk tidak memberatkan para PKL. “Kalau pun nantinya ada sewa awning atau lapak PKL yang disediakan, kami berharap tidak memberatkan. Untuk itu, sebelum 11 Januari dilakukan relokasi, akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu, supaya matang pada pelaksanaan relokasinya,” kata Benbela.
Sebelumnya, Manajer Operasional PT Pesona Banten Persada, Aeng Khaeruzaman mengatakan, pihaknya sudah merencanakan di tiga bulan pertama relokasi, tidak akan memungut biaya ke PKL. “Sistemnya pembayarannya 1-3 bulan digratiskan. Yang jelas untuk harga sewa ke depan tidak memberatkan para pedagang,” katanya. (Fauzan Dardiri)