SERANG – Lima makanan khas dan kesenian Provinsi Banten telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia, kelima makanan khas dan kesenian tersebut di antaranya, Rampak Bedug, Angklung Buhun, Cokek, Sate Bandeng dan Seba Baduy.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Banten (Disbudpar) Provinsi Banten, Ali Fadilah, mengatakan makanan khas dan kesenian tersebut ditetapkan setelah pihak melalui kajian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, baik uji berkas maupun wawancara dengan pihak Pemprov Banten.
“Tahun sebelumnya, sudah empat kesenian yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya Indonesia, yaitu Debus, Ubrug, Silat Bandrong, dan Pawukon. Tahun depan, Pemprov akan kembali mengajukan kesenian, ritual, maupun makanan khas Banten lainnya sebagai warisan budaya Indonesia, karena potensinya sangat besar,” papar Ali, Kamis (24/12/2015).
Ali berharap, Dinas Kebudayaan disetiap Kabupaten/Kota untuk proaktif dalam menjaga setiap unsur kebudayaan yang ada, dan mengajukan kepada Pemprov Banten untuk menjadikan setiap unsur kebudayaan yang ada di Kabupaten/Kota tersebut menjadi warisan budaya Indonesia.
“Selain sebagai strategi wisata, dengan menjadikan sebagai warisan budaya Indonesia, unsur kebudayaan tersebut telah paten berasal dari Banten. Jangan setelah direbut oleh orang lain baru kita ributkan. Harus dijaga dari sekarang,” pungkasnya.
Terpisah Gubernur Banten, Rano Karno mengatakan, potensi kebudayaan Banten yang bisa menjadi daya tarik wisata di Banten sangat besar. Pandeglang saja menurutnya mempunyai sekitar 500 potensi. Untuk itu, upaya mempatenkan seperti yang sudah dilakukan oleh Disbudpar sudah bagus dan perlu dilanjutkan. “Tourism itu sebuah campaign. Potensi Banten sangat besar, yang sudah menjadi warisan tak benda harus di dokumentasikan,” pungkasnya. (Bayu)