SERANG – Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan pemeriksaan terhadap pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten. Kali ini dua pejabat Disnaker diperiksa dalam kaitannya dengan kasus dugaan penggelapan dana sosialisasi, monitoring, konsolidasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten di Disnakertrans Banten tahun 2015 senilai Rp700 juta.
Dari daftar hadir tamu Kejati Banten tercatat nama Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial (PPTK) Kegiatan Fasilitas Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2015 Karna Wijaya, Kepala UPT BLKI Serang Ubaidillah dan mantan PPTK Mukti Aliudin. Ketiganya diperiksa masih dalam kaitan dengan penyelidikan dugaan kasus tersebut yang kini ditangani oleh pihak Kejati Banten.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Holil membenarkan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pegai Disnakertrans Banten. “Ya, ada tiga yang kita periksa dari Disnaker,” ujar Holil kepada wartawan, Selasa (19/1/2016).
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari pihak Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Banten, Puji Santosa. Puji menjelaskan bahwa pelaporan tersebut terkait dengan penggunaan dana monitoring upah, survei pasar, sosialisasi upah minimum kabupaten (UMK) di Kabupaten Lebak dan Pandeglang, konsolidasi anggota Dewan Pengupahan se-Provinsi Banten ke Dewan Pengupahan Nasional.
Pada DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) terdapat anggaran untuk belanja anggaran fasilitas penetapan upah minimum tahun 2015. Nilainya ditaksir mencapai Rp700 juta. “Tapi kok tidak ada kegiatannya. Waktu kita cari tahu, katanya anggarannya sudah tidak ada, sudah digunakan. Makanya kita mempermasalahkan itu,” jelasnya. (Wahyudin)








