CILEGON – Andi Amaludin hanya bisa menunduk saat menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Cilegon, Rabu (27/1/2016). Warga lingkungan Sondol, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil ini ditangkap setelah aksi kejahatannya yang mengaku-aku sebagai anggota polisi, dilaporkan oleh salah seorang korbannya.
Kepada penyidik Satreskrim Polsek Cilegon, Andi mengakui semua aksi perampasan barang milik korban yang telah ia lakukan. “Korban saya datangi. Nanyain identitasnya, surat kendaraan, terus saya takut-takuti dengan ngaku sebagai anggota Intel Polsek. Alasan saya (kepada korban), mau saya bawa ke kantor (Polsek),” ujarnya.
Baca Juga : Rampas Sepeda Motor Warga Cilegon, Polisi ‘Abal-abal’ Diringkus
Dalam keterangannya, aksi kejahatan dengan berkedok sebagai anggota polisi ini dilakukannya karena cita-cita yang tak sampai. Bermaksud untuk mengelabui korban, dalam aksinya Andi kadang kerap berganti-ganti nama. “Almarhum ibu saya pengennya saya jadi polisi. Kadang saya ngaku namanya Rafiudin, kadang juga Raka,” kilahnya.
Sementara itu, Kapolsek Kota Cilegon Kompol Dudung Djunaedi mengungkapkan, aksi kejahatan pelaku sudah berulang kali dilakukan. Polisi mencatat, pelaku sedikitnya sudah melakukan aksinya di sepuluh TKP di sepanjang JLS. Tak hanya merampas handphone dan uang korban, pelaku bahkan berani merampas motor milik korban dengan mengaku sebagai Intel Polsek Cilegon. “Kita juga berhasil mengamankan motor milik salah seorang korban yang sudah ia ganti plat nomornya. Sedangkan barang bukti lain sudah dijual pelaku,” katanya.
Kapolsek menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara. “Agar kasus yang sama tidak terulang, kami imbau kepada masyarakat agar tidak takut menanyakan identitasnya sebagai anggota polisi dan surat tugas yang ia miliki, kalau ada kejadian yang sama,” tandasnya. (Devi Krisna)










