KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Seorang mantan karyawan PT Summit Oto Finance (SOF) bernama Tono Kurniawan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pandeglang setelah terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap perusahaan tempat ia pernah bekerja.
Tono dinyatakan bersalah karena melakukan penipuan saat masih berstatus sebagai karyawan bagian pemasaran (marketing) di PT Summit Oto Finance. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 KUHP.
Penasihat hukum PT Summit Oto Finance, Yos Rajendra, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari modus yang dilakukan terdakwa ketika menjalankan aktivitas pemasaran pembiayaan kendaraan bermotor.
Dalam persidangan terungkap, Tono diduga meminta empat orang debitur untuk meminjamkan nama mereka dalam pengajuan kredit sepeda motor. Para debitur dijanjikan imbalan uang sebagai kompensasi.
“Setelah pengajuan kredit disetujui, unit sepeda motor dikirim ke alamat debitur. Namun, motor tersebut kemudian diambil oleh terdakwa atau orang suruhannya,” ujar Yos Rajendra, Jumat, 23 Januari 2026.
Akibat perbuatan tersebut, PT Summit Oto Finance mengalami kerugian dan melaporkan kasus itu ke Polda Banten. Perkara kemudian ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Pandeglang, sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Pandeglang dengan nomor perkara 246/Pid.B/2025/PN.Pdl.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun. Namun, dalam putusan yang dibacakan pada 22 Januari 2026, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Yos Rajendra menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah menangani perkara tersebut secara profesional dan adil.
“Putusan ini menjadi bukti bahwa perusahaan tidak mentoleransi segala bentuk perbuatan melawan hukum yang merugikan perusahaan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak, baik internal perusahaan, mitra dealer, showroom, maupun masyarakat luas, bahwa setiap tindakan pidana yang menimbulkan kerugian akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*











