SERANG – Brigadir HD ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang pada Minggu (31/1/2016) lalu. Penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara di Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten, Selasa (2/2) kemarin.
“Sudah tersangka,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Asep Saprudin kepada radarbanten online melalu pesan singkatnya, Rabu (3/2/2016).
Selain menetapkan Brigadir HD sebagai tersangka, polisi juga menetapkan seorang kurir sabu berinisial Y (21), warga Calung, Kota Serang, sebagai tersangka. Sementara itu, oknum anggota Brimob Polda Banten berinisial O hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. “O masih saksi,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Narkoba Polda Banten Kombes Pol Asep Saprudin menjelaskan, jika Brigadir HD terbukti bersalah maka yang bersangkutan akan dikenakan dua pasal berlapis. Ia dapat diancam dengan pasal 112 dan 114 tentang narkoba. Tidak hanya itu, ia juga bisa diberhentikan secara tidak hormat dari anggota kepolisian.
“Apabila terbukti bisa dikenai pidana umum Undang Undang Narkotika, bisa juga dikenakan kode etik, yang bersangkutan akan diberhentikan dari kepolisian,” ujarnya menegaskan. (Wahyudin)