SERANG – Pernyataan Kepala Disnakertrans Banten Mashuri tentang informasi pailitnya PT Nikomas Gemilang, di Kibin, Kabupaten Serang, tampaknya tidak sepenuhnya benar. Pasalnya pihak Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hingga detik ini belum menerima surat keterangan putusan pailit dari PT Nikomas Gemilang.
“Sampai saat ini kami belum menerima surat apa pun dari itu (PT Nikomas Gemilang),” ujar Panitera Muda PHI Yunita saat dihubungi melalui telepon, Rabu (10/2/2016).
Surat keterangan pailit perusahaan sepatu terbesar se-Asia Tenggara tersebut, kata Yunita, seharusnya akan lebih tepat jika disampaikan ke Pengadilan Niaga di Jakarta Pusat. “Seharusnya memang yang lebih tepat diajukan (pailit) ke Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat. Tetapi bisa juga di Pengadilan Hubungan Industrial, tergantung dari kebijakan pimpinan Pengadilan Negeri Serang,” terang Yunita.
Sebelumnya diberitakan, pemutusan hubungan kerja (PHK) mengancam ribuan buruh di wilayah Serang Timur. Sinyalnya datang dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Mashuri. Kata dia, sejumlah perusahaan mengajukan pailit kepada Pengadilan Hubungan Industrial di Kota Serang. Ribuan buruhnya terancam PHK.
“Informasinya yang juga sudah mengajukan pailit ke pengadilan yaitu Nikomas, Toto, dana beberapa berusahaan lain. Mereka akan pailit. Yang mengajukan pailiti rata-rata perusahaan berbahan tekstil,” kata Mashuri di ruang kerjanya, Selasa (9/2/2016). (Wahyudin)









