Bermula dari kasus demo pengemudi taksi konvensional yang menolak kehadiran taksi berbasis aplikasi, saya menerima pesan WhatsApp yang lucu. Bunyinya begini :
BREAKING NEWS!
Setelah hari ini para sopir taksi dan sopir angkut demo, akan disusul oleh demo-demo berikutnya:
1. Demo para loper koran yang meminta detik.com, republika.co.id, dan merdeka.com ditutup karena menyebabkan oplah media cetak turun.
2. Demo para karyawan Matahari dan Ramayana yang meminta lazada.com, zalora.com, tokopedia.com, bukalapak.com, dan elevenia.com untuk ditutup atau diblokir.
3.Demo karyawan PT Pos Indonesia dan perkumpulan tukang pos yang meminta e-mail ditutup karena mematikan bisnis surat dan prangko.
Kita tahu pesan tersebut hanya gurauan. Tapi, kalau melihat keputusan dan saran-saran yang diambil aparatur negara yang akhirnya menganggap bisnis taksi berbasis aplikasi ilegal, gurauan itu ada benarnya.
Maklum, sepak terjang aparatur-aparatur penegak hukum yang mengkriminalisasikan para pembuat terobosan belakangan ini telah membuat banyak pejabat tak berani mengambil terobosan baru. Akhirnya, kembali lagi ke UU lama. Terserah mau betul atau salah, pokoknya ini aturan.
Sore kemarin saya dengar begitu kuat dorongan agar bisnis aplikasi mengikuti aturan transportasi umum. Jadi, bukan menyediakan jalan atau aturan baru, tetapi semua pelaku baru harus tunduk pada aturan yang sudah ada.
Buat saya, kesimpulan bisnis taksi berbasis aplikasi adalah ’’ilegal’’ menjadi kata kunci. Itu berarti bisnis tersebut terlarang.
Menarik disimak opini yang berkembang di lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Komisi itu tidak melarang hadirnya bisnis taksi berbasis aplikasi.
Siapa pula bisa membendung kemajuan teknologi. KPPU juga tidak menganggap tarif murah dari bisnis taksi berbasis aplikasi sebagai predatory pricing, melainkan semata-mata akibat pilihan model bisnis.
Karena itu, sebagai solusinya, anggota KPPU minta pemerintah menghapus tarif bawah yang diterapkan perusahaan taksi konvensional. Hal itu saya dengar dalam sebuah talk show televisi.
Jadi, biarkan dua jenis taksi tadi ’’bertarung’’ soal tarif. Sebab, kita tahu persis bahwa yang akan menjadi pemenang pertarungan tersebut adalah masyarakat, para pembayar pajak yang dananya dialokasikan untuk membayar gaji para pejabat.
Jatuh Bangun
Dunia ini, dan negeri kita, sebetulnya kaya dengan kasus-kasus disruption akibat kehadiran teknologi baru.
Namun, para pelakunya tidak merengek meminta perlindungan pemerintah dengan alasan persaingan yang tidak fair. Dan, pemerintahnya buru-buru bersikap melindungi para pengusahanya dengan alasan kompetisi yang fair.
Contohnya banyak. Kodak dan Fuji Film yang tumbang oleh hadirnya kamera digital. Kini giliran kamera digital yang ketir-ketir karena pasarnya tengah dibombardir habis-habisan oleh smartphone.
Di bisnis lain, ensiklopedia bangkrut dihajar Wikipedia. Jangan tanya dengan media cetak. Beberapa di antara mereka bahkan sudah lempar handuk. Memilih menutup edisi cetak dan pindah ke edisi online.
Pada level aplikasi, siapa kini yang masih SMS dan BlackBerry Messenger? Mereka bakal dianggap generasi tua. Dua aplikasi tersebut sudah digantikan WhatsApp dan Line.
Perusahaan-perusahaan kita pun mengalaminya. Pasar PT Pos Indonesia (Posindo) betul-betul habis dihajar hadirnya telepon seluler. Namun, Posindo tidak buru-buru menyerah dan meminta pemerintah melarang bisnis ponsel. Tidak. Posindo memilih mencari jalan lain untuk mempertahankan eksistensinya.
Mereka memanfaatkan jaringannya yang sudah tersebar luas di tanah air. Di antaranya, masuk ke bisnis logistik dan jasa kurir.
Ada pula PT Modern Indonesia Tbk yang semula bisnisnya adalah menjual film fotografi. Anda tahu, bisnis film foto seperti tumbang tergilas oleh hadirnya kamera digital. Namun, Modern Indonesia tidak meminta perlindungan pemerintah. Perusahaan memilih putar haluan, mengganti bisnisnya dari Fuji Film menjadi bisnis ritel 7 Eleven.
Adakah pemerintah campur tangan untuk melindungi Posindo atau Modern Film? Sama sekali tidak! Pemerintah membiarkan bisnis-bisnis tersebut jatuh bangun. Dalam bisnis, itu hal biasa.
Bukan Regulasi, tapi Deregulasi
Sejatinya ini adalah pertarungan model bisnis. Bukan pertarungan mana regulasi yang lebih pas. Kalau meributkan soal ini, berarti kita masih memakai mindset masa lalu untuk melihat masa depan.
Lagi pula, mau diutak-atik bagaimanapun, UU akan selalu tertinggal oleh bisnis-bisnis yang dikembangkan para pengusaha. UU kita dibuat oleh legislatif yang horizon berpikirnya hanya lima tahun. Sementara itu, para pebisnis berpikirnya hingga puluhan tahun ke depan.
Padahal, yang dihadapi kali ini adalah bisnis yang sama sekali berbeda. Ini bukan bisnis model lama yang mengedepankan owning, tetapi bisnis baru yang mengutamakan sharing. Lebih baik berbagi dan memberdayakan masyarakat ketimbang menjadikan semuanya menjadi milik saya yang akibatnya menjadi mahal.
Bisnis yang satu membutuhkan modal jumbo, satunya lagi tidak. Bisnis yang satu menerapkan konsep owning (memiliki), satunya lagi malah berbagi (sharing) dengan memberdayakan aset-aset yang underutilized. Hasilnya jelas. Satunya mahal, satunya lagi jauh lebih murah.
Ke depan, akan banyak sekali model bisnis seperti itu. Di bisnis perbankan, perhotelan, mainan anak-anak, transportasi darat, dan masih banyak lagi. Apakah kita mau bisnis-bisnis baru tersebut kita tutup dengan alasan tidak sesuai dengan regulasi?
Kalau iya, ini jelas cara pikir lama, mindset lama. Padahal, masyarakat kita membutuhkan cara pikir baru. Bukan regulasi, tapi deregulasi. Maaf, terlalu banyak pungutan resmi dalam dunia transportasi yang sudah harus dicabut. Ya, terlalu membebani. Coba kita fair membukanya. (@Rhenald_Kasali)