SERANG – Resah karena tanahnya akan diambil alih, warga RT 03 RW 17 Kampung Sempu Banten Girang, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, rame-rame mendatangi kantor Kelurahan.
“Kakek kami sudah tinggal di sini sejak tahun 1950-an. Masa tiba-tiba ada yang mengaku ahli waris kemudian pihak kelurahan tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu?” keluh salah seorang warga Juheni kepada Lurah Cipare, saat mempertanyakan kejelasan status pengambil alihan tanah, Senin (28/3/2016).
“Dampak dari informasi ini, masyarakat jadi resah. Sampai ada yang warga yang sakit karena memikirkan nasibnya yang bakal digusur. Ditambah isu uang pengganti yang dikatakan oleh pegawai kelurahan sudah tersebar di masyarakat. Ini harus diklarifikasi,” katanya.
Sementara itu, Ketua RT 03 Kampung Sempu Hilman Sulaiman menegaskan bahwa tanah di Sempu merupakan tanah turun menurun sejak 1952 karena tidak ada yang memiliki. “Jadi sekarang kelurahan memanggil saya, kita menyampaikan kepada masyarakat ada pengakuan sertifikat dari ahli waris,” kata Hilman.
Permasalahan berawal pada 17 Maret lalu saat ada ahli waris yang mengaku memiliki sertifikat tanah seluas satu RT. “Kami meminta kepada pemerintah setempat (kelurahan) untuk membantu kita melakukan prona pemutihan sertifikat. Agar tidak terjadi seperti ini,” katanya.
Sementara itu, Lurah Cipare Supardi menjelaskan pihaknya bersedia melakukan klarifikasi kepada warga karena hingga saat ini pihaknya masih menunggu foto copy sertifikat tanah dari pihak yang mengaku ahli waris, untuk dilakukan verifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kita akan ke sana untuk melakukan klarifikasi kepada masyarakat. Kami berharap masyarakat tenang karena memang ini belum pasti,” tandasnya. (Fauzan Dardiri)









