• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Featured

Menolak Mukhtamar Islah, PPP Banten Kubu Djan Faridz Gelar Mukerwil

Aas Arbi by Aas Arbi
Kamis, 7 April 2016 11:48
in Featured, Politik
0
Menolak Mukhtamar Islah, PPP Banten Kubu Djan Faridz Gelar Mukerwil

Ketua DPW PPP Banten Ratu Tinti Fatimah Khotib.

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banten kubu Djan Faridz menolak Mukhtamar Islah PPP yang akan digelar pada 8 -11 April 2016, di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur.

Sikap penolakan tersebut secara formal diungkapkan oleh DPW PPP Banten kubu Djan Faridz dalam Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) di Rumah Makan S Rizki Kota Serang, Kamis (7/4/2016).

Dalam sambutannya, Ketua DPW PPP Banten Ratu Tinti Fatimah Khotib mengungkapkan, perpecahan yang terjadi selama ini cukup menguras energi. Namun para kader tetap istikomah terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 504 dan 601.

“PPP Banten mengapresiasi Pak Djan Faridz yang selama ini terus berjuang untuk mempertahankan yang benar. Mukerwil ini pun menindaklanjuti hasil Mukernas di Jakarta, putusan MA 504 dan 601 yang menyatakan penguruh hasil Muktamar Jakarta lah yang sah secara hukum,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Tinti mengatakan, DPW PPP Banten tidak mengakui SK Bandung karena berdasarkan putusan MA pun sudah tidak relevan lagi.

“Kenapa kita menolak islah? Islah sudah digagas sebelum mukhtamar di Jakarta tetapi itu diabaikan,” katanya. (Bayu)

Tags: Mukerwil PPP Djan Farid
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kos-kosan Rentan Dijadikan Tempat Peredaran Narkoba

Next Post

Jelang Pawai MTQ, Kendaraan di Pintu Tol Serang Timur dan Barat Padat

Next Post
Jelang Pawai MTQ, Kendaraan di Pintu Tol Serang Timur dan Barat Padat

Jelang Pawai MTQ, Kendaraan di Pintu Tol Serang Timur dan Barat Padat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Khawatir Gunung Anak Krakatau Erupsi, Orang Tua Tak Izinkan Anak Masuk Sekolah

Khawatir Gunung Anak Krakatau Erupsi, Orang Tua Tak Izinkan Anak Masuk Sekolah

by Purnama Irawan
Sabtu, 5 September 2026 11:31
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID — Kekhawatiran terhadap aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK) membuat sejumlah orang tua siswa SDN Teluk 1, Kecamatan Labuan,...

108 Siswa SMKN 1 Ciruas Ikuti Pelatihan Paham AI dari Polres Serang

108 Siswa SMKN 1 Ciruas Ikuti Pelatihan Paham AI dari Polres Serang

by Fahmi
Sabtu, 5 September 2026 11:18
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Sebanyak 108 siswa SMKN 1 Ciruas, Kabupaten Serang, mengikuti pelatihan Paham Artificial Intelligence (AI) yang digelar Tim...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.