SERANG – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banten kubu Djan Faridz menolak Mukhtamar Islah PPP yang akan digelar pada 8 -11 April 2016, di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur.
Sikap penolakan tersebut secara formal diungkapkan oleh DPW PPP Banten kubu Djan Faridz dalam Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) di Rumah Makan S Rizki Kota Serang, Kamis (7/4/2016).
Dalam sambutannya, Ketua DPW PPP Banten Ratu Tinti Fatimah Khotib mengungkapkan, perpecahan yang terjadi selama ini cukup menguras energi. Namun para kader tetap istikomah terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 504 dan 601.
“PPP Banten mengapresiasi Pak Djan Faridz yang selama ini terus berjuang untuk mempertahankan yang benar. Mukerwil ini pun menindaklanjuti hasil Mukernas di Jakarta, putusan MA 504 dan 601 yang menyatakan penguruh hasil Muktamar Jakarta lah yang sah secara hukum,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Tinti mengatakan, DPW PPP Banten tidak mengakui SK Bandung karena berdasarkan putusan MA pun sudah tidak relevan lagi.
“Kenapa kita menolak islah? Islah sudah digagas sebelum mukhtamar di Jakarta tetapi itu diabaikan,” katanya. (Bayu)










