CILEGON – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten telah melakukan asesmen terhadap 50 tersangka kasus narkoba, yang 13 orang di antaranya telah menjalani program rehabilitasi.
“Jika dalam proses tes urine terdapat orang yang terindiksasi menggunakan narkoba maka kita akan melakukan asesmen (wawancara singkat). Jika ada yang ketergantungan baik maka akan kita rehabilitasi,” ujar Kabid Rehabilitasi BNN Provinsi Banten AKBP Agus Mulyana melalui telepon selular, Kamis (7/4/2016).
Dijelaskan Agus, Kota Cilegon terdapat tempat hiburan malam punya berpotensi tinggi sebagai daerah perederan narkoba. “Efek dari tempat hiburan untuk peredaran narkoba sangat jelas, karena biasanya narkoba dipakai ditempat hiburan malam, jarang sekali pemakai yang menggunakan narkoba di hutan,” katanya.
Selain tempat hiburan malam, sambung Agus, potensi peredaran narkoba yang lebih tinggi ada di kos-kosan atau rumah kontrakan. “Beberapa kasus yang kita tangani kebanyakan korban narkoba memakai di tempat kos-kosan. Jika saat tes urine pelaku terindikasi memakai narkoba dan saat kejadian mempunyai barang bukti, ya bisa dilanjutkan ke tindak pidana,” pungkasnya. (Riko)











