CILEGON – Seorang oknum polisi berinisial (AP) dan seorang oknum wartawan berinisial FE (30) harus mendekam di penjara karena diduga mengedarkan sabu. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 subsider 112 subsider 132 dengan ancaman hukuman maksimal 25 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.
Keduanya ditangkap polisi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Losmen Butet, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak. Kemudian, polisi langsung melakukan pengintaian hingga akhirnya menangkap FE yang sedang mabuk.
FE yang mengaku berprofesi sebagai wartawan mingguan langsung diinterogasi. Didapatlah keterangan bahwa barang haram itu berasal dari AP, oknum polisi di Kabupaten Serang. Dari tangan AP polisi mengamankan satu paket sabu siap pakai. Menurut kedua pelaku, sabu itu berasal dari salah satu bandar narkoba di salah satu lapas di wilayah Banten.
Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Gogo Galesung mengatakan, FE sudah dua kali terlibat dalam kasus narkoba. “FE sudah pernah kita tangkap saat melakukan pesta sabu tahun lalu. Kali ini kita amankan saat akan melakukan transaksi, di Losmen Butet,” katanya, Minggu (10/4).
Dia menegaskan tidak akan pandang bulu dalam memberantas narkotika. Untuk itu, dia berharap agar masyarakat juga bisa memberikan informasi kepada polisi terkait permasalahan narkotika di wilayah hukum Polres Cilegon. “Kita saat ini sedang menjalankan Operasi Bersinar (Berantas Sindikat Narkoba), kita akan tindak mereka yang terbukti menggunakan atau mengedarkan narkoba,” katanya.
Dijelaskan, modus penjualan narkoba di lapas merupakan hal yang sulit untuk diungkap. Sebab, pemilik barang tidak terlibat langsung ketika melakukan transaksi. “Peredaran narkoba di dalam lapas itu si pembeli ingin barang, kemudian menghubungi bandarnya. Nah, bandarnya ini kemudian nyuruh orang lain untuk mengantarkan barang, ditambah nama orang yang ada di dalam lapas itu beda dengan nama yang dipakai ketika melakukan transaksi narkoba,” tuturnya.
Kanit Sidik Satuan Narkoba Polres Cilegon Aiptu Sabar Sijabat mengatakan, dari keterangan kedua pelaku polisi juga menetapkan satu orang bandar yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kita sedang melakukan pengembangan untuk jaringan lapas ini, kita juga kesulitan untuk mengungkapnya. Modus yang mereka lakukan biasanya melakukan transaksi menggunakan handphone,” katanya. (Ibnu/Radar Banten)









