SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Serang menangkap MA (38), buronan pemasok narkotika jenis sabu yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Petugas Satresnarkoba Polres Serang mengamankan MA di rumah kontrakannya di Tangerang Selatan, Senin dini hari (20/1/2026), dengan barang bukti belasan paket sabu seberat sekitar satu ons.
Kapolres Serang Indra Kurniawan mengatakan penangkapan tersebut mengakhiri pelarian MA yang selama ini kerap menghindari petugas.
“Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian MA yang selama ini selalu lolos dari upaya penangkapan kami,” kata Indra, Jumat (30/1/2026).
Selanjutnya, Indra menjelaskan penangkapan MA merupakan hasil pengembangan dari tersangka TE (28) yang sebelumnya ditangkap pada Oktober 2025 di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. Dari TE, petugas menyita lima paket sabu yang diakui berasal dari MA.
“Dari tersangka TE, petugas mengamankan lima paket sabu yang diperoleh dari MA,” ujarnya didampingi Kasatresnarkoba Bondan Rahadiansyah.
Setelah memperoleh informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani langsung melakukan pengejaran. Namun, MA kerap berpindah tempat hingga akhirnya berhasil diamankan.
“Beberapa kali dilakukan upaya penangkapan, tetapi yang bersangkutan selalu lolos. Hingga akhirnya kami mengamankan MA di rumah kontrakannya,” ungkap Indra.
Sementara itu, Bondan menambahkan MA mengaku memperoleh sabu dari pemasok lain berinisial WO, warga Jakarta Timur, yang kini juga berstatus DPO.
“Tersangka MA mengaku sudah lima kali menerima pasokan sabu dari WO. Jaringan ini masih kami kembangkan,” katanya.
Kini MA ditahan di Rutan Polres Serang. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Reporter: Fahmi/Editor: Aas Arbi











