SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sidang kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura Kargo (APK) tahun 2020-2022 senilai Rp 8,3 miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 17 Juni 2026.
Dalam sidang, JPU Kejari Kota Tangerang menghadirkan Erwinta Marius selaku ahli keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Devid Putra Arda.
Erwinta memberikan keterangan sebagai ahli terhadap terdakwa mantan Direktur PT Angkasa Pura Kargo (APK), Gautsil Madani; Ade Yolando Sudirman selaku General Manager of Logistics & Supply Chain PT APK periode April 2018 – Juni 2022; Muhammad Fikar Maulana selaku Contract Logistic Manager PT APK periode April 2020 – Juni 2023.
Kemudian, Yulyanti selaku Direktur PT Libra Bhakti Nusantara (LBN), serta pihak swasta Thio Anita Widjaja dan Hendro Prasetyo.
“Kami menghadirkan ahli kantor akuntan publik,” ujar JPU Kejari Kota Tangerang, M. Agra Syafiqudin Yusuf.
Ia mengatakan, kasus korupsi tersebut berkaitan dengan proyek pengangkutan kargo material proyek PLTU Ampana dari Surabaya ke Ampana, Sulawesi Tengah (Sulteng). Proyek tersebut dikerjakan oleh PT APK dengan menunjuk PT LBN dan PT ASM sebagai pelaksana.
“Proyek ini tidak ada,” kata Agra didampingi JPU lainnya, Tomy Detasatria dan Eva Nababan.
Meski proyek tidak terlaksana, PT APK yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Angkasa Pura telah mengeluarkan uang Rp 8 miliar lebih. Uang tersebut kemudian dinikmati sejumlah terdakwa.
“Sekarang sedang kami lakukan pembuktian di persidangan, tapi yang pasti uang ini mengalir ke beberapa terdakwa. Kita sudah pegang aliran keuangannya untuk nanti kemudian membuktikan mengenai uang pengganti harus dibebankan kepada siapa saja,” kata Agra yang menjabat sebagai Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Tangerang ini.
JPU lainnya, Tomy Detasatria menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atas pekerjaan pada periode 2020 hingga 2022, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp8.367.989.053. Nilai tersebut dihitung berdasarkan kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif dan telah dibayarkan oleh PT APK.
“Ahli (keuangan negara-red) telah menjelaskan metode penghitungan dan menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara atas perbuatan yang dilakukan dalam kegiatan di PT Angkasa Pura Kargo,” ujarnya.
Menurut Tomy, seluruh pembuktian yang diajukan sejauh ini mendukung dakwaan penuntut umum. Ahli keuangan negara juga menerangkan bahwa pekerjaan tersebut tidak pernah dilaksanakan.
“Yang terungkap di persidangan, pekerjaan tersebut tidak pernah dikerjakan dan tidak pernah ada. Namun demikian, oleh PT Angkasa Pura Kargo tetap dilakukan pembayaran,” katanya.
Dalam sidang kata Tomy, ahli keuangan negara juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal perusahaan. Berdasarkan penilaiannya, terdapat kegagalan pengendalian internal sehingga secara administratif proses pencairan dana dinilai sangat mudah dilakukan tanpa pengawasan yang memadai.
“Ahli menerangkan bahwa terdapat kelemahan pengawasan internal di PT Angkasa Pura Kargo terhadap laporan keuangan dan pelaksanaan kegiatan tersebut,” tutur Kasubsi Penuntutan pada Pidsus Kejari Kota Tangerang ini.
Editor: Agus Priwandono











