SERANG – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Kabupatem Serang Khasiful Qurob mengatakan, jumlah pernikahan yang terdaftar di Kemenag setiap tahunnya fluktuatif.
“Ya dibilang meningkat, ya tidak. Dibilang menurun, ya tidak. Belum bisa dikatakan ada peningkatan karena rekap datanya di akhir tahun,” katanya, Kamis (19/5). Data Januari hingga Mei 2015, misalnya, ada 4.740 pernikahan. Tahun ini pada periode yang sama ada 4.627 pernikahan.
Menurutnya, jumlah pernikahan yang tercatat tersebut di luar dari pernikahan usia dini dan pernikahan di bawah tangan (siri). Kedua pernikahan itu, seperti tertuang di dalam Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Usia menikah, lanjut dia, bagi wanita minimal 16 tahun dan pria 19 tahun. Kurang dari usia yang telah ditentukan, KUA menolak untuk menatatkan pernikahan. “Kalau ada yang ingin menikah di bawah usia yang telah ditentukan dan ingin dicatatkan di KUA, harus mendapatkan rekomendasi dispensasi dari Pengadilan Agama dengan memberikan alasan yang jelas. Setelah ada dispensasi dari Pengadilan Agama, KUA baru akan melayani,” ungkapnya.
Pelayanan pernikahan, lanjut dia, berpedoman kepada Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. (Wirda)








