SERANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten akan memberlakukan absen dengan sistem online pada 2017. Cara ini dilakukan untuk menghindari laporan absen fiktif dari masing-masing SKPD.
Hal itu diungkapkan kepala BKD Provinsi Banten Samsir, Jumat (20/5/2016). “Nanti pada 2017 kami akan berlakukan absen online. Sebab absen yang berlaku sekarang masih lemah. Masih banyak kecurangan yang dilakukan para oknum pejabat dalam memberikan laporan absen pegawainya,” ujarnya.
Samsir menjelaskan, absen yang berlaku sekarang masih lemah. Hal tersebut jadi peluang bagi pejabat dan PNS di lingkungan Provinsi Banten berbuat curang, seperti memberikan laporan absen palsu kepada BKD. Padahal para PNS-nya banyak yang tidak masuk, telat masuk, dan juga sering izin atau hal lainya yang tidak ada kepentingannya dengan tupoksi kerja PNS.
“Maka dari itu untuk meminimalisir terjadinya kecurangan tersebut, kami berinisiatif akan memberlakukan absen dengan sistem online,” ucapnya.
Dengan begitu, lanjut Samsir, BKD dapat mengontrol penuh dan mengawasi para PNS nakal. Absen sistem online, semua absen harian PNS yang berada di lingkungan Pemprov Banten dapat terlihat langsung oleh BKD. “Jadi tidak ada lagi absen fiktif, karena dengan sistem online semua dapat dikontrol laporan absen harianya,” ujarnya.
“Saat ini memang masih dikaji mekanisme absen online. Tapi kami serius mewujudkanya pada 2017 nanti demi perbaikan kinerja PNS dan agar mereka lebih disiplin,” ucapnya. (Ade F)









