TANGERANG – RAL (15), terdakwa kasus pembunuhan Eno Parihah dihujani caci maki hingga upaya pemukulan dari sekelompok massa sebelum berlangsungnya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Kota Tangerang, Selasa (7/6). Meski masih di bawah umur, massa menuntut pelaku dihukum mati.
Massa yang mengatasnamakan Front Pembela Kebenaran (FPK) sejak pagi sudah mengepung halaman depan PN Tangerang. Baru sekira pukul 09.30 WIB tepatnya saat terdakwa masuk ke ruang sidang, massa merangsek masuk menerobos pagar hidup petugas kepolisian.
Di luar pagar, tebaran poster hingga spanduk bernada kecaman yang ditujukan untuk pelaku kejahatan itu pun terpampang jelas. Bahkan, massa pun mengecam upaya perlindungan hukum, dengan dalih pelaku masih di bawah umur. ”Jangan jadikan alasan pelaku di bawah umur dihukum ringan. Kami tak terima. Minimal pelaku dihukum mati,” tandas Masruni, salah satu pengunjuk rasa.
Bahkan beberapa demonstran meminta agar terdakwa diadili masyarakat. ”Matiin…matiin…matiiin… Harus dihukum mati,” teriak demonstran.
Massa yang terdiri kerabat serta rekan kerja korban itu terus meneriakkan agar RAL dijatuhkan hukuman mati. Meski di bawah terik matahari, namun tak menyurutkan niat mereka untuk menyampaikan tuntutan.
Lokasi sidang makin ricuh saat terdakwa memasuki ruang sidang IV di lantai dua gedung PN Tangerang. Sejumlah pria sempat memukuli tubuh RAL meski mendapat pengawalan petugas kepolisian. Berkat kesigapan aparat, terdakwa pun akhirnya selamat dari cengkeraman massa.
Meski tertutup, sidang yang dipimpin ketua majelis hakim RA Suharni mendapat perhatian banyak kalangan khususnya media cetak dan elektronik. Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan itu diikuti empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tangerang. Keempatnya yakni M Ikbal Hadjarati, Taufik Hidayat, Agus Kurniawan, dan Putri Wulan Wigati.
Ada kejadian menarik kala sidang berlangsung. Tepatnya ketika petugas dari Polda Metro Jaya membawa barang bukti pembunuhan Eno berupa cangkul ke dalam persidangan. Mahpudoh, ibu korban tak kuasa menahan tangis ketika melihat cangkul tersebut diperlihatkan dalam sidang.
Ia pun akhirnya memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang akibat tak kuasa melihat cangkul tersebut. ”Pas lihat cangkul dibawa masuk, dia (ibu korban-red) enggak kuat. Makanya keluar. Cuma bapak yang ada di dalam ruangan sidang,” tutur Kepala Desa Pegandikan, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Mafruhah yang turut hadir mendampingi keluarga korban dalam sidang tersebut.
Dikatakannya, seluruh keluarga korban datang dari Kabupaten Serang untuk menyaksikan secara langsung jalannya persidangan. Kedua orangtua korban juga dimintai keterangan sebagai saksi.
Pihak keluarga berharap agar ketiga pelaku dijatuhi hukuman mati atas perbuatan mereka yang menghilangkan nyawa Eno yang merupakan anak keempat dari tujuh bersaudara ini. ”Keluarga ingin pelaku dihukum mati karena perbuatannya sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan,” terangnya.
Seusai sidang, terdakwa langsung dibawa kembali ke Lapas Anak Tangerang. Namun, saat akan memasuki mobil tahanan, sejumlah pengunjung sidang yang kebanyakan kerabat dan rekan kerja korban, mengejar terdakwa. Bahkan ada yang sempat menendang dan melayangkan pukulan.
Sebagian, ada yang memanjat pagar PN Tangerang, tetapi mobil tahanan langsung tancap gas keluar pengadilan melewati Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, menuju lapas. Terdakwa yang mengenakan kemeja putih itu menutup mukanya saat memasuki mobil tahanan. Proses pemindahan terdakwa dari PN Tangerang ke Lapas Anak pun berlangsung cepat karena polisi menghindari amukan massa.
Akibat kerumunan massa, arus lalu lintas di depan PN pun sempat terhambat. Meski begitu, aksi ini tidak berlangsung lama karena warga diimbau untuk segera membubarkan diri.
Terpisah, Kajari Tangerang Edyward Kaban mengatakan, dalam sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan. Namun, lantaran kuasa hukum terdakwa tidak membacakan eksepsi maka dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak tujuh orang.
Sidang, sambung Kajari, akan dilanjutkan hari ini (8/6) dengan agenda keterangan saksi-saksi. Dua saksi merupakan tersangka lainnya yang menjalani sidang secara terpisah. Sementara tiga saksi dari kepolisian. ”Persidangan berjalan maraton, karena untuk persidangan anak, karena keterbatasan anak ini hanya 25 hari harus sudah tuntas. Makanya besok (hari ini-red), dilanjutkan kembali,” katanya.
Sementara sidang terdakwa lainnya yakni Imam Hartiadi alias Bogel dan Rahmad Arifin alias Dayat yang dilakukan secara terpisah masih diagendakan. ”Nanti kita lihat dari proses pada sidang terdakwa RAL,” ujarnya.
Menurut Kajari, terdakwa melanggar pasal primer 340 junto 55, junto UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Pengadilan Anak. Terdakwa diancam dengan pasal 340, yakni hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. Namun, dalam sistem pengadilan anak, setengah dari ancaman hukuman orang dewasa.
Disinggung apakah terdakwa akan dikenakan hukuman kebiri? Edyward memastikan belum bisa dilaksanakan lantaran saat peristiwa terjadi, hukuman kebiri belum berlaku. ”Karena waktu kejadian, hukuman kebiri belum berlaku,” tandasnya.
Seperti diketahui, Eno Parihah merupakan karyawati PT Polyta Global Mandiri yang tewas mengenaskan. Setelah diperkosa dan dianiaya, pelaku dengan keji memasukkan gagang cangkul ke alat vital korban. (Hendra Saputra/Radar Banten)