SERANG – Pengelolaan panti sosial di kabupaten/kota di Banten akan beralih menjadi kewenangan Pemprov Banten. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Ino S Rawita di pendopo gubernur Banten, KP3B, Senin (13/6).
Peralihan kewenangan tersebut dampak dari revisi PP 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang saat ini masih digodok oleh pemerintah pusat. Peralihan kewenangan ini sama halnya dengan peralihan kewenangan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi.
“Panti yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota harus dipindahkan ke Dinsos Provinsi. Hanya panti milik pemerintah saja, untuk swasta tidak,” ujar Ino. Ino mengaku belum bisa menyebutkan jumlah pantinya karena masih dalam proses pendataan.
Dampak lain dari revisi PP 41 Tahun 2017, lanjut Ino, beralihnya penanganan HIV/AIDS yang sebelumnya ditangani pemerintah provinsi ke pemerintah pusat. “Yah dengan ini bagiannya mungkin dihilangkan atau gimana nanti, nunggu ketetapan pemerintah pusat saja,” paparnya. (Bayu)