slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Featured

Tindak Lanjut Razia Satpol PP, Kemendagri Usulkan Perda Pekat Kota Serang Direvisi

Aas Arbi by Aas Arbi
14-06-2016 19:45:48
in Featured, Pemerintahan
Tindak Lanjut Razia Satpol PP, Kemendagri Usulkan Perda Pekat Kota Serang Direvisi

Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono. Foto: Kemendagri

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA – Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemkota Serang, Selasa (14/6), rapat membahas Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang No 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat).

Rapat di Kantor Kemendagri, Jakarta, dihadiri Walikota Serang Tubagus Haerul Jaman, jajaran Satpol PP Kota Serang dan Kepala Biro Hukum Provinsi Banten Agus Mintono.

Baca Juga :

KAMMI Tuntut Walikota Serang Tegas Atasi Penyakit Masyarakat di Kota Serang

Bazar Ramadan Sebaiknya Digelar di Setiap Kampung

Ada Baiknya Cek Kesehatan Anak Sebelum Berlatih Puasa

Ini Kiat Mengelola Uang THR Biar Lebih Bermanfaat

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono bersama jajaran Ditjen Otda melakukan kajian perda dan menyimpulkan kalau aturan tersebut harus sedikit direvisi. Ada tiga pasal dalam regulasi tersebut yang perlu disempurnakan.

Sumarsono mengatakan, ada tiga pasal dalam perda tersebut yang harus disempurnakan. Ketiganya yakni Pasal 7 ayat 2 dan 3, Pasal 10 ayat 1 dan 4, seharusnya ayat 1 dan 3, namun penomorannya salah, serta Pasal 22.

“Ini revisi terbatas. Bukan berarti pembatalan seluruhnnya. Namun hanya pasal per pasa saja yang disempurnakan klausulnya sehingga lebih relevan,” kata Sumarsono saat rapat pembahasan perda bersama jajaran di Kantor Kemendagri, Selasa (14/6).

Misal untuk Pasal 7 ayat 2 dan 3, kata dia, selain tidak sinkron dengan ayat 1, 3 dan 4 dalam pasal tersebut, juga dinilai bertentangan dengan Perpres 74 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Makanya pada kedua ayat tersebut perlu perbaikan.

Kemudian dalam Pasal 10 ayat 1 dan 4, selain penomorannya salah, Sumarsono menyatakan, aturan tersebut bertentangan dengan Undang-undang (UU) No. 39 Tahun 2011 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Dasar 1945. Sebaiknya perda itu tak menuliskan klausul larangan kepada seseorang.

“Kalau terkait Bulan Ramadan ini, jangan melarang, tapi membatasi. Kalau misal boleh buka pada waktu tertentu, jelaskan saja, kapan waktunya warung makan boleh buka. Kalau melarang, ini masuknya jadi diskriminatif karena tak membolehkan orang berusaha,” ujar dia.

Terakhir adalah Pasal 22 dalam perda itu. Peraturan pada poin itu dinilai kurang spesifik dalam menjelaskan ketentuan. Tercantum dalam pasal tersebut adalah hal-hal yang belum diatur soal teknis pelaksanannya diatur dalam peraturan walikota. Menurut dia, norma ini tidak jelas.

“Harusnya langsung saja ditulis, misalnya hal-hal yang belum diatur terkait jam buka warung saat Ramadan. Norma ini lebih jelas, karena ada klasul yang didelegasikan. Itu sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” tambah Sumarsono. (Fauzan Dardiri/Kemendagri)

Tags: Perda PekatRamadan 2016Warteg Saeni
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Khawatir Kurangi Takaran, Polisi Periksa SPBU di Serang

Next Post

Perda Pekat Kota Serang Mengandung Nilai Tradisi Lokal

Related Posts

KAMMI Tuntut Walikota Serang Tegas Atasi Penyakit Masyarakat di Kota Serang
Berita Utama

KAMMI Tuntut Walikota Serang Tegas Atasi Penyakit Masyarakat di Kota Serang

by Aas Arbi
Jumat, 7 April 2017 17:31

SERANG - Mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) UIN SMH Banten menggelar aksi di depan kampus...

Read moreDetails

Bazar Ramadan Sebaiknya Digelar di Setiap Kampung

Ada Baiknya Cek Kesehatan Anak Sebelum Berlatih Puasa

Ini Kiat Mengelola Uang THR Biar Lebih Bermanfaat

Boleh Ditiru, Tips Berpuasa ala Tatjana Saphira

Saat Sahur Coba Konsumsi Lima Makanan Ini

FKPPI Banten: Kota Serang Jangan Sampai Diobok-obok Orang Luar

2 Kg Beras, 1 Kg Minyak Goreng, dan 1 Kg Gula Cuma Rp10.000

Mau Sehat Saat Puasa? Lakukan 2-4-2

Pasokan BBM di Banten untuk Lebaran Aman

Next Post
Perda Pekat Kota Serang Mengandung Nilai Tradisi Lokal

Perda Pekat Kota Serang Mengandung Nilai Tradisi Lokal

Pemerintah Usulkan Cabut Subsidi Listrik Golonga 900 VA

Pemerintah Usulkan Cabut Subsidi Listrik Golonga 900 VA

Saipul Jamil Divonis Tiga Tahun Penjara

Saipul Jamil Divonis Tiga Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Mas Amin dan Rasa Kopi

Kamis, 11 Juni 2026 07:37
Wakapolres Cilegon Kompol M Ridzky Salatun menyerahkan sepeda motor Honda Genio hasil pengungkapan kasus curanmor kepada pemiliknya, Rama Tamara, dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon, Rabu 10 Juni 2026 sore.

Motor Curian Dikembalikan, Korban Apresiasi Kinerja Polres Cilegon

Kamis, 11 Juni 2026 07:32
Wakapolres Cilegon Kompol Muhammad Ridzky Salatun memimpin Konferensi pers pengungkapan 13 kasus curanmor di Mapolres Cilegon, Rabu 10 Juni 2026.

Belasan Kasus Curanmor Terbongkar, Pelaku Gunakan Uang Curian untuk Beli Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 07:23
Pertagas menyalurkan bantuan mesin cultivator secara simbolis kepada TPS3R Flamboyan dan Kelompok Wanita Tani (KWT) Flamboyan.

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Kamis, 11 Juni 2026 07:14
Ilustrasi budidaya ikan lele. Foto: Pixabay

Para Pelaku Budidaya Lele Harus Tahu Cara Memasarkan Lele dengan Strategi yang Tepat dan Efektif

Kamis, 11 Juni 2026 07:05
Layanan Pemakaman Tangsel

Disperkimta Jelaskan Mekanisme Layanan Pemakaman di Tangsel

Rabu, 10 Juni 2026 20:50
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Mas Amin dan Rasa Kopi

Kamis, 11 Juni 2026 07:37
Wakapolres Cilegon Kompol M Ridzky Salatun menyerahkan sepeda motor Honda Genio hasil pengungkapan kasus curanmor kepada pemiliknya, Rama Tamara, dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon, Rabu 10 Juni 2026 sore.

Motor Curian Dikembalikan, Korban Apresiasi Kinerja Polres Cilegon

Kamis, 11 Juni 2026 07:32
Wakapolres Cilegon Kompol Muhammad Ridzky Salatun memimpin Konferensi pers pengungkapan 13 kasus curanmor di Mapolres Cilegon, Rabu 10 Juni 2026.

Belasan Kasus Curanmor Terbongkar, Pelaku Gunakan Uang Curian untuk Beli Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 07:23
Pertagas menyalurkan bantuan mesin cultivator secara simbolis kepada TPS3R Flamboyan dan Kelompok Wanita Tani (KWT) Flamboyan.

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Kamis, 11 Juni 2026 07:14
Ilustrasi budidaya ikan lele. Foto: Pixabay

Para Pelaku Budidaya Lele Harus Tahu Cara Memasarkan Lele dengan Strategi yang Tepat dan Efektif

Kamis, 11 Juni 2026 07:05
Layanan Pemakaman Tangsel

Disperkimta Jelaskan Mekanisme Layanan Pemakaman di Tangsel

Rabu, 10 Juni 2026 20:50

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Mas Amin dan Rasa Kopi

by Mashudi
Kamis, 11 Juni 2026 07:37

Biasanya, yang mudah menyatukan orang adalah kesulitan. Orang merasa senasib. Merasa punya luka yang sama. Merasa ada keadaan yang sama-sama...

Wakapolres Cilegon Kompol M Ridzky Salatun menyerahkan sepeda motor Honda Genio hasil pengungkapan kasus curanmor kepada pemiliknya, Rama Tamara, dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon, Rabu 10 Juni 2026 sore.

Motor Curian Dikembalikan, Korban Apresiasi Kinerja Polres Cilegon

by Adam Fadillah
Kamis, 11 Juni 2026 07:32

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Cilegon mengembalikan satu unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian motor kepada pemiliknya usai di Aula...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak