SERANG – Miliaran rupiah kerugian daerah Provinsi Banten yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun-tahun lalu, belum kembali hingga saat ini. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Inspektorat Banten Tjakro Jaka Rooseno. Namun sayangnya, Tjakro tidak menyebutkan kerugian negara pada tahun 2015.
Menurut Jaka, kerugian daerah berdasarkan hasil temuan BPK di tahun-tahun yang lalu (di luar tahun 2015) saat ini total keseluruhannya mencapai Rp3 miliar. Dari total itu, baru sekitar Rp200 sampai Rp300 juta-an yang sudah dikembalikan.
“Sekitar 200-300 jutaan lah, saya enggak hapal. Kerugian daerah terkait dengan temuan BPK totalnya Rp3 miliar. Memang masih jauh, makanya kan cicilannya sampai dua tahun. Kalau yang pegawai, ada jaminannya dipotong gaji dan tunjangannya,” ungkap Tjakro, Jumat (17/6).
Jaka mengaku lupa nilai kerugian negara pada LKPD yang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK tersebut. Namun, lanjut Jaka, pihaknya memberikan waktu 60 hari kepada pejabat atau pihak ketiga untuk mempertanggungjawabkan kerugian daerah yang juga kerugian negara tersebut. “Saya lupa, tanya saja ke Kabid Akuntansi DPPKD,” ujar dia.
Sementara itu, Sekda Provinsi Banten Ranta Soeharta mengatakan, Pemprov Banten mulai menelusuri SKPD-SKPD dan pihak ketiga yang terdapat temuan kerugian daerah sebagaimana LHP BPK atas LKPD Banten TA 2015. Menurutnya, mereka wajib mengembalikan kerugian negara akibat kelebihan pembayaran. Jika membandel mereka akan berhadapan dengan majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).
“Nanti sekecil apapun harus dipertanggungjawabkan melalui TPTGR. Kemarin ini sudah ada 6 orang yang disidang (temuan tahun-tahun lalu). Sebentar lagi ada yang sidang. Sanksinya tentu ada di PP 53 dan ini sudah kita lakukan,” cetusnya. (Bayu)









