SERANG – Galian C atau penambangan tanah di Gunung Pinang sudah sangat merugikan masyarakat di Kecamatan Waringinkurung dan Kramatwatu. Sebab penambangan tersebut tidak hanya membuat jalan nasional di Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu diselimuti debu pekat, juga telah menelan korban jiwa.
Untuk menyampaikan aspirasi atau keluhan dari warga, Pemerintah Kecamatan Waringinkurung telah mengirim surat kepada Bupati Ratu Tatu Chasanah dan Gubernur Rano Karno. Isi surat berupa permintaan agar proyek galian C di Gunung Pinang dievaluasi. Terutama Pemprov Banten yang punya kewenangan memberi izin dan pengawasan pertambangan, diminta untuk bertindak.
Camat Waringinkurung Nanang Supriatna menyatakan, banyak keluhan terhadap proyek galian C di Gunung Pinang, tepatnya di Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung. Katanya, di lokasi galian ada empat perusahaan yang melakukan eksploitasi. Tiga di Kecamatan Waringinkurung dan satu perusahaan beroperasi di wilayah Kramatwatu. ”Kalau yang di Kramatwatu katanya punya izin. Yang enggak punya izin itu, yang di Waringinkurung milik adik-kakak. Sudah pernah kita tegur dan ditutup, tapi kelihatannya membandel,” kata Nanang melalui sambungan telepon seluler, kemarin.
Lantaran membandel, Nanang langsung membuat surat yang ditujukan kepada Bupati dan Gubernur, serta ditembuskan kepada dinas terkait termasuk DPRD Kabupaten Serang. Selain banyak dikeluhkan warga, aktivitas galian C juga diduga ilegal dan sudah merusak lingkungan yang merupakan hutan lindung atau wilayah konservasi. “Pinggang kaki Gunung Pinang sudah tergerus habis, nanti ke depannya bagaimana, bisa rusak,” keluhnya.
Bahkan, lanjutnya, penambangan di lokasi tersebut pernah menelan korban jiwa sekira April lalu. Seorang bocah terjatuh masuk ke lubang bekas galian hingga meninggal dunia. Pada awal Ramadan, pihaknya bersama Danramil dan Kapolsek sudah melakukan peneguran dan disepakati agar proyek galian ditutup selama Ramadan. “Tapi, tampaknya masih buka saja. Beko di dalam ada sekitar enam unit. Dum truk pengangkut tanah urukan sampai ratusan, ngangkutnya siang malam. Ada yang ke PT Wilmar, ada yang ke Cilegon juga,” ungkapnya.
Nanang berharap, dinas terkait segera mengambil langkah tegas dan melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas proyek galian C tersebut. “Ini proyek galian C harus diawasi betul. Andalalin (analisa dampak lalu lintas-red) dari Dishubkominfo juga kan harus ada. Kalau sampai buat orang celaka gimana,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penegak Peraturan Daerah (Perda) pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Acep Pelita Jaya berjanji, segera menindaklanjuti keluhan warga dengan terjun langsung ke lokasi dalam waktu dekat. “Kemungkinan besok (hari ini) dengan tim PPNS di Trantib akan mendatangi lokasi galian C, menanyakan izinnya ada apa enggak. Kalau enggak, tentu harus kita tutup,” tegasnya.
Jika berizin, pihaknya akan melakukan teguran agar tanah-tanah bekas urukan yang berceceran di jalan bisa dibersihkan atau dilakukan penyiraman. “Terdeteksi baru dua perusahaan yang melakukan aktivitas di Gunung Pinang, lupa nama perusahaannya. Kita akan survei nanti, gimana kondisinya di dalam. Bila perlu, unsur Koramil, Polsek, dan Polres Serang ikut turun,” pungkasnya. (Nizar/Radar Banten)








