LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak dan Pemerintah Provinsi ATAU Pemprov Banten agar lebih serius dalam menangani persoalan tambang, khususnya tambang galian C ilegal yang masih marak terjadi di berbagai wilayah.
IMALA juga menyoroti belum adanya sistem pengawasan yang efektif dari Pemkab maupun Pemprov. Aktivitas tambang ilegal dibiarkan begitu saja tanpa tindakan nyata, bahkan sering kali terkesan dilindungi oleh oknum-oknum tertentu.
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat, Pemerintah, dan Perguruan Tinggi IMALA, Sapnudi, menilai, bahwa wacana penanganan tambang oleh Pemprov Banten dan Pemkab Lebak masih bersifat retoris dan jauh dari solusi konkret.
“Kalau Pemprov dan Pemkab hanya bicara sinkronisasi waktu tanpa penegakan hukum, itu sama saja menata permukaan sambil membiarkan kerusakan di akar,” ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, pada Senin 20 Oktober 2025.
IMALA juga menilai pendekatan Pemda berpotensi menyimpang dari amanat Pasal 63 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pasal tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan. Namun, menurut Sapnudi, dalam rapat-rapat koordinasi, isu seperti audit izin, AMDAL, dan kontribusi pajak sama sekali tidak disinggung,” ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa harus sinergi serta kolaborasi dalam menyelesaikan segala permasalahan yang ada di Kabupaten Lebak dan umumnya Banten.
“Gubernur dan Bupati mestinya bicara tentang transparansi pajak tambang, audit izin, dan evaluasi AMDAL, bukan sekadar mengatur jam operasi truk. Karena keresahan masyarakat bukan hanya karena truk yang lewat malam, tapi karena tambang ilegal dan jalan rusak yang tak pernah diperbaiki,” tegas Sapnudi.
Editor Daru Pamungkas











