CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon dari Fraksi PAN, Rahmatulloh, mendorong Pemerintah Kota Cilegon untuk segera mengambil kebijakan tegas berupa moratorium seluruh aktivitas galian pasir (Galian C).
Langkah tersebut dinilai mendesak guna menyelamatkan ruang hidup warga dari ancaman bencana ekologis yang kian nyata.
Menurut Rahmatulloh, maraknya aktivitas penambangan pasir berpotensi besar memicu kerusakan lingkungan, mulai dari degradasi bentang alam, hilangnya fungsi resapan air, hingga meningkatnya risiko banjir dan longsor.
Kondisi tersebut disebut tidak bisa lagi dianggap sebagai ancaman hipotetis, melainkan sudah dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Moratorium ini bukan semata pilihan politik, tapi kebutuhan mendesak untuk melindungi keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan Kota Cilegon dalam jangka panjang,” tegas Rahmatulloh Minggu 4 Januari 2025.
Ia menilai, persoalan galian C tidak bisa hanya dilihat dari aspek legal atau ilegal. Di lapangan, kata dia, aktivitas penambangan yang memiliki izin sekalipun masih sulit diawasi secara optimal, terlebih penambangan tanpa izin yang kerap luput dari penindakan.
“Di sini publik berhak bertanya, siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan sejauh mana kewenangan itu dijalankan secara konsisten,” ujarnya.
Rahmatulloh menjelaskan, regulasi sebenarnya telah mengatur pembagian kewenangan pengawasan dan penindakan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota melalui instrumen perizinan, tata ruang, serta pengendalian dampak lingkungan.
Namun dalam praktiknya, masyarakat justru menjadi pihak pertama yang merasakan dampak buruk aktivitas tambang.
“Jalan rusak, debu beterbangan, air sumur menurun, banjir meningkat, dan ruang hidup warga berubah secara permanen. Ini realitas yang dihadapi masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, isu galian C harus ditempatkan sebagai persoalan tata ruang dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Evaluasi menyeluruh terhadap dokumen Amdal maupun UKL-UPL, mekanisme perizinan, serta efektivitas pengawasan dan penegakan hukum dinilai mutlak diperlukan.
Rahmatulloh juga menyoroti ketimpangan antara keuntungan ekonomi yang diperoleh perusahaan tambang dengan dampak sosial-ekologis yang ditanggung masyarakat dan pemerintah.
Menurutnya, kontribusi pajak dan retribusi dari sektor galian C kerap tidak sebanding dengan biaya pemulihan lingkungan dan infrastruktur akibat kerusakan yang ditimbulkan.
“Ketika bencana terjadi, yang hadir membantu masyarakat justru pemerintah, relawan, dan lembaga kemanusiaan. Sementara manfaat ekonomi tambang hanya dinikmati segelintir pihak,” tegasnya.
Editor: Bayu Mulyana











