slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Cilegon

Dewan Dorong Moratorium Galian C di Cilegon, Dinilai Picu Banjir dan Ancaman Lingkungan

Adam Fadillah by Adam Fadillah
04-01-2026 13:30:09
in Cilegon
Dewan Dorong Moratorium Galian C di Cilegon, Dinilai Picu Banjir dan Ancaman Lingkungan
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID  – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon dari Fraksi PAN, Rahmatulloh, mendorong Pemerintah Kota Cilegon untuk segera mengambil kebijakan tegas berupa moratorium seluruh aktivitas galian pasir (Galian C).

Langkah tersebut dinilai mendesak guna menyelamatkan ruang hidup warga dari ancaman bencana ekologis yang kian nyata.

Menurut Rahmatulloh, maraknya aktivitas penambangan pasir berpotensi besar memicu kerusakan lingkungan, mulai dari degradasi bentang alam, hilangnya fungsi resapan air, hingga meningkatnya risiko banjir dan longsor.

Kondisi tersebut disebut tidak bisa lagi dianggap sebagai ancaman hipotetis, melainkan sudah dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Moratorium ini bukan semata pilihan politik, tapi kebutuhan mendesak untuk melindungi keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan Kota Cilegon dalam jangka panjang,” tegas Rahmatulloh Minggu 4 Januari 2025.

Ia menilai, persoalan galian C tidak bisa hanya dilihat dari aspek legal atau ilegal. Di lapangan, kata dia, aktivitas penambangan yang memiliki izin sekalipun masih sulit diawasi secara optimal, terlebih penambangan tanpa izin yang kerap luput dari penindakan.

“Di sini publik berhak bertanya, siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan sejauh mana kewenangan itu dijalankan secara konsisten,” ujarnya.

Rahmatulloh menjelaskan, regulasi sebenarnya telah mengatur pembagian kewenangan pengawasan dan penindakan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota melalui instrumen perizinan, tata ruang, serta pengendalian dampak lingkungan. 

Namun dalam praktiknya, masyarakat justru menjadi pihak pertama yang merasakan dampak buruk aktivitas tambang.

Baca Juga :

Usulan Perda Pencegahan LGBTQ di Cilegon Mulai Dibahas DPRD, Bahas Pembinaan hingga Sanksi

Komisi III Soroti Berbagai Persoalan pada Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Cilegon

Evaluasi APBD 2025, Fraksi PAN Singgung Rekayasa Target PAD hingga Gagal Cairkan DAK

Mutasi Sekwan Dinilai Tanpa Komunikasi Pimpinan DPRD, Ini Penjelasan Wakil Wali Kota

“Jalan rusak, debu beterbangan, air sumur menurun, banjir meningkat, dan ruang hidup warga berubah secara permanen. Ini realitas yang dihadapi masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan, isu galian C harus ditempatkan sebagai persoalan tata ruang dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Evaluasi menyeluruh terhadap dokumen Amdal maupun UKL-UPL, mekanisme perizinan, serta efektivitas pengawasan dan penegakan hukum dinilai mutlak diperlukan.

Rahmatulloh juga menyoroti ketimpangan antara keuntungan ekonomi yang diperoleh perusahaan tambang dengan dampak sosial-ekologis yang ditanggung masyarakat dan pemerintah. 

Menurutnya, kontribusi pajak dan retribusi dari sektor galian C kerap tidak sebanding dengan biaya pemulihan lingkungan dan infrastruktur akibat kerusakan yang ditimbulkan.

“Ketika bencana terjadi, yang hadir membantu masyarakat justru pemerintah, relawan, dan lembaga kemanusiaan. Sementara manfaat ekonomi tambang hanya dinikmati segelintir pihak,” tegasnya.

Editor: Bayu Mulyana

Tags: banjir akibat tambangBanjir Cilegondprd cilegonGalian Ckerusakan lingkunganmoratorium tambangRahmatullohTambang pasirtata ruang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ketua DPRD Cilegon Tinjau Banjir Jombang–Cibeber, Dorong Normalisasi Sungai

Next Post

Waspada Kejahatan Siber: Cara Melindungi Data Pribadi di Era Digital

Related Posts

Usulan Perda Pencegahan LGBTQ di Cilegon Mulai Dibahas DPRD, Bahas Pembinaan hingga Sanksi
Cilegon

Usulan Perda Pencegahan LGBTQ di Cilegon Mulai Dibahas DPRD, Bahas Pembinaan hingga Sanksi

by Adam Fadillah
Senin, 20 Juli 2026 09:24

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kota Cilegon mulai membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan LGBTQ. Pembahasan dilakukan melalui Badan...

Read moreDetails

Komisi III Soroti Berbagai Persoalan pada Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Cilegon

Evaluasi APBD 2025, Fraksi PAN Singgung Rekayasa Target PAD hingga Gagal Cairkan DAK

Mutasi Sekwan Dinilai Tanpa Komunikasi Pimpinan DPRD, Ini Penjelasan Wakil Wali Kota

DPRD Semprot Pemerintah Kota Cilegon, Mutasi Sekwan Dinilai Tanpa Komunikasi

Dewan Minta Perlindungan Perempuan dan Anak Tak Berhenti pada Sosialisasi

DPRD Kritik Lemahnya Pengawasan Pemkot Cilegon terhadap THM Berkedok Kafe dan Restoran

PGRI Tangsel Gelar Konkerkot I, Bahas Strategi Pendidikan Berdampak

Nilai SPM Pendidikan Cilegon Turun, DPRD Kota Cilegon: Perbaiki Sarana Prasarananya

DPRD Cilegon Soroti Kekosongan Jabatan Strategis Pasca Rotasi ASN

Next Post
kejahatan siber

Waspada Kejahatan Siber: Cara Melindungi Data Pribadi di Era Digital

Bantuan Sumatera

Bupati Maesyal Hadiri Pengecekan Logistik Pengiriman Bantuan PMI untuk Bencana Sumatera

Pelaku saat di Polres Cilegon

Pelaku Pembunuhan Anak Politisi PKS di Cilegon Ditangkap, Kapolda Banten Ungkap Fakta Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

Kamis, 23 Juli 2026 15:18
Pemkot Cilegon Gratiskan Pendaftaran Merek bagi 65 UMKM

Pemkot Cilegon Gratiskan Pendaftaran Merek bagi 65 UMKM

Kamis, 23 Juli 2026 15:11
Bupati Maesyal Teken Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang, 12 Putra-Putri Raih Beasiswa Pendidikan Transportasi

Bupati Maesyal Teken Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang, 12 Putra-Putri Raih Beasiswa Pendidikan Transportasi

Kamis, 23 Juli 2026 15:03
Belanja Sekaligus Wisata Kuliner, LOTTE Mart Wholesale Serang Resmi Dibuka Kembali

Belanja Sekaligus Wisata Kuliner, LOTTE Mart Wholesale Serang Resmi Dibuka Kembali

Kamis, 23 Juli 2026 14:29
Kecamatan Tigaraksa Raih Penghargaan Fasilitasi Forum Anak Terbaik pada Hari Anak Nasional 2026

Kecamatan Tigaraksa Raih Penghargaan Fasilitasi Forum Anak Terbaik pada Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 23 Juli 2026 14:05
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Ajak Orang Tua untuk Pantau Penggunaan Gawai Anak

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Ajak Orang Tua untuk Pantau Penggunaan Gawai Anak

Kamis, 23 Juli 2026 13:48
Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

Kamis, 23 Juli 2026 15:18
Pemkot Cilegon Gratiskan Pendaftaran Merek bagi 65 UMKM

Pemkot Cilegon Gratiskan Pendaftaran Merek bagi 65 UMKM

Kamis, 23 Juli 2026 15:11
Bupati Maesyal Teken Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang, 12 Putra-Putri Raih Beasiswa Pendidikan Transportasi

Bupati Maesyal Teken Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang, 12 Putra-Putri Raih Beasiswa Pendidikan Transportasi

Kamis, 23 Juli 2026 15:03
Belanja Sekaligus Wisata Kuliner, LOTTE Mart Wholesale Serang Resmi Dibuka Kembali

Belanja Sekaligus Wisata Kuliner, LOTTE Mart Wholesale Serang Resmi Dibuka Kembali

Kamis, 23 Juli 2026 14:29
Kecamatan Tigaraksa Raih Penghargaan Fasilitasi Forum Anak Terbaik pada Hari Anak Nasional 2026

Kecamatan Tigaraksa Raih Penghargaan Fasilitasi Forum Anak Terbaik pada Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 23 Juli 2026 14:05
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Ajak Orang Tua untuk Pantau Penggunaan Gawai Anak

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Ajak Orang Tua untuk Pantau Penggunaan Gawai Anak

Kamis, 23 Juli 2026 13:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

by Fahmi
Kamis, 23 Juli 2026 15:18

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani. Mutasi tersebut tertuang...

Pemkot Cilegon Gratiskan Pendaftaran Merek bagi 65 UMKM

Pemkot Cilegon Gratiskan Pendaftaran Merek bagi 65 UMKM

by Adam Fadillah
Kamis, 23 Juli 2026 15:11

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) memfasilitasi pendaftaran hak merek...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak